Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor kini telah dilakukan penahanan.
Sebelumnya, pelaku berinisial OAP yang kabarnya merupakan ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mengalami tekanan darah tinggi sehingga penahanannya tertunda.
Wanita berusia 37 tahun itupun sempat dilarikan ke Klinik Pratama Polres Bogor pada Senin (23/2/2026) malam karna tensi darahnya yang tinggi.
Meski begitu, Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"(Pelaku) sudah di sel tahanan semalem. Tensinya sudah turun," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (24/2/2026).
AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pemindahan tersangka dari klinik ke dalam tahanan tetap memperhatikan kondisi kesehatannya.
Pihaknya juga akan tetap melakukan pemantauan untuk memastikan kondisi kesehatan pelaku tersebut.
"Pengawasan tetep dari personil Tahti , dan dokkes juga stanby di klinik," katanya.
Baca juga: Nasib ASN BPK RI yang Siksa ART di Bogor, Sempat Hipertensi, Kini Mendekam di Penjara
Wanita berusia 37 tahun itu menampakan diri mengenakan pakaian serba hitam dengan wajah yang tertutup kain berwarna hitam.
Tanpa alas kaki, OAP hanya bisa pasrah duduk di kursi roda sebelum dikurung di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, saat ini pelaku sedang menjalani perawatan di Klinik Pratama Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukan ke dalam tahanan.
Pasalnya, pelaku mengalami tekanan darah tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan medis terlebih dulu.
"Tensinya setelah dua jam minum obat itu engga turun-turun, makanya diobservasi dulu di klinik," ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Kendati demikian, AKP Silfi Adi Putri menegaskan bahwa pelaku tetap akan dilakukan penahanan apabila kondisinya sudah membaik.
Menurutnya, kondisi kesehatan menjadi salah satu syarat kelayakan tersangka ditempatkan di dalam sel tahanan.
"Kalau nanti malem tensinya turun baru nanti digeser ke Tahti, tapi untuk SPH sudah diberikan ke PHnya, ditandatangani oleh yang bersangkutan juga sudah, jadi statusnya tahanan," katanya.