Johanes Lekatompessy, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum, dihadirkan sebagai saksi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Brampi Moriolkosu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Pencabutan keterangan itu terjadi setelah terdakwa Petrus Fatlolon menyanggah isi BAP saksi tertanggal 9 September 2025.
Dalam persidangan, Petrus mempertanyakan keterangan saksi yang menyebut adanya disposisi Bupati pada sejumlah surat dengan isi “tindak lanjut sesuai arahan pimpinan” serta catatan “menjadi perhatian”.
“Berdasarkan BAP yang bersangkutan tertanggal 9 September 2025 saudara saksi menyebutkan bahwa disposisi oleh bupati dengan isi disposisi pada surat yang pertama tindak lanjut sesuai dengan arahan pimpinan dan surat kedua dan ketiga disposisi dengan dengan tulisan menjadi perhatian. izin yang mulia saya merasa saya tidak pernah membuat disposisi seperti ini. Dengan hormat saya minta melalui yang mulia agar saksi menunjukkan disposisi tersebut pada sidang yang terhormat ini, agar kita membuktikan penjelasan saksi dalam BAP ini apa benar ini disposisi saya atau tidak yang mulia,” sanggah Petrus Fatlolon.
Menanggapi hal itu, Johanes menyatakan tidak pernah menerima disposisi sebagaimana dimaksud dan menyebut keterangan tersebut bukan pernyataannya.
“Kalau di BAP setahu saya tidak ada dituliskan seperti itu,” ungkap
Ia juga mencabut keterangan terkait proses administrasi yang sebelumnya disebutkan bahwa Bupati langsung melalui Bagian Umum.
Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa mekanisme administrasi seharusnya melalui Sekretaris Daerah terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah.
“Jadi dari Bupati ke Sekda dulu baru dari Sekda ke OPD. Jadi mencabut keterangan tadi,” ujarnya.
Selain itu Petrus juga menerangkan, berdasarkan catatan surat ekspedisi masuk keluar dari BUMD pada 2020-2022, terdapat 22 surat dari BUMD yang menyurati dari BUMD yang menyurati melalui Sekda dan dinilai teregistrasi di Bagian Umum.
Namun, saksi Johanes mengakui periode tersebut dirinya tidak mengetahui, sebab saat itu ia masih bertugas di Dinas Kesehatan sehingga tidak mengetahui secara langsung proses surat-menyurat dimaksud.
Terdakwa kembali menyanggah dalam BAP yang menyebut saksi mengetahui adanya surat masuk dan keluar selama periode 2020-2022.
Sehingga hal itu Petrus meminta agar saksi menyatakan secara tegas tidak mengetahui apabila memang belum menjabat saat itu.
Diakhiri keterangan, Johanes menyatakan tidak mengetahui.
Baca juga: Telkomsel Apresiasi Pelanggan lewat Program SIMPATI HOKI, Warga Namlea Raih Motor NMAX
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari ke 6 Ramadan di Kota Ambon Selasa, 24 Februari 2026: Maghrib pukul 18.49 WIT
Sekda Bantah Ada Titipan
Sementara itu keterangan saksi Brampi Moriolkosu dinilai meringankan posisi terdakwa.
Dalam persidangan terungkap Brampi pernah menjadi panitia seleksi pengurus BUMD PT. Tanimbar Energi untuk jabatan Direktur dan Komisaris.
Brampi Moriolkosu membenarkan dirinya menjadi panitia seleksi.
Petrus kemudian menanyakan apakah dirinya menitipkan pesan untuk meminta sejumlah uang dari calon direksi atau komisaris agar diloloskan.
Brampi Moriolkosu menjawab tidak pernah.
Petrus juga menanyakan apakah dirinya memberikan disposisi atau arahan untuk menyalahi ketentuan dan persyaratan dalam proses seleksi direksi dan komisaris BUMD.
Brampi Moriolkosu kembali menegaskan tidak pernah.
Tentu, keterangan-keterangan yang dihadirkan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, sangatlah penting dalam memosisikan para terdakwa dalam perkara ini.
Diketahui terdakwa dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.
Selain itu terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Sementara terkait dugaan nilai kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025 masih harus diuji kebenarannya karena ditemukan beberapa kejanggalan (*)