TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).
Kantor DPRD Sulut terletak di Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut bukan sekadar agenda administratif rutin, melainkan momentum penting dan krusial dalam perjalanan birokrasi serta pembangunan daerah.
“Paripurna ini adalah wujud nyata sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. Kita hadir bukan atas nama kepentingan pribadi atau golongan, tetapi atas tanggung jawab sejarah untuk memancangkan tonggak hukum yang menentukan arah masa depan Sulawesi Utara,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi yang ditetapkan hari ini bukan hanya untuk kebutuhan jangka pendek, tetapi menjadi fondasi pembangunan hingga dua dekade mendatang.
Akomodasi Ranperda Strategis
Agenda utama paripurna kali ini adalah penetapan perubahan Propemperda 2026.
Gubernur menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi terhadap langkah tersebut.
Ia menjelaskan, perubahan dilakukan untuk mengakomodir dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang sebelumnya belum masuk dalam rencana awal 2026, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 serta Ranperda tentang PT. Mesma.
“Hukum harus dinamis, responsif, dan adaptif terhadap perubahan regulasi nasional serta kebutuhan pembangunan daerah. Instrumen hukum tidak boleh kaku, tetapi harus menjadi katalisator pertumbuhan,” ujarnya.
Menurut Gubernur, penyesuaian Propemperda ini sangat krusial agar agenda besar daerah memiliki legalitas sah dan prosedur konstitusional, khususnya dalam upaya menarik investasi dan menata ruang hidup masyarakat.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Gubernur juga menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Ranperda strategis yang telah dibahas masing-masing Panitia Khusus (Pansus).
Dua di antaranya secara resmi disetujui Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan menjadi Perumda Pembangunan Sulut.
“Terkait penanggulangan bencana, kita sadar posisi geografis Sulawesi Utara menuntut sistem pertahanan daerah yang tangguh. Ranperda ini menggeser paradigma dari responsif menjadi mitigasi dan kesiapsiagaan terpadu,” jelasnya
Sementara itu, perubahan bentuk hukum menjadi Perumda dinilai sebagai langkah modernisasi dalam pendayagunaan aset daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.
Gubernur menambahkan, persetujuan bersama yang ditandatangani dalam paripurna tersebut menjadi mandat bagi pihak eksekutif untuk segera mengajukan nomor register ke Kementerian Dalam Negeri.
Nomor register tersebut merupakan syarat mutlak agar regulasi memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga implementasi perlindungan masyarakat serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat segera dijalankan secara formal.
“Kami akan bergerak cepat agar seluruh regulasi ini segera efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Rhendi Umar)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK