TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Hingga hari ini, sudah ada 396 warga Kabupaten Musi Rawas yang melakukan aktivasi kembali sebagai kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Sebelumnya, kepesertaan mereka sebagai penerima PBI-JKN dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), lantaran dianggap mampu dan tidak berhak mendapat bantuan tersebut.
Verifikator Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinsos Musi Rawas, Yosi Herlina mengatakan, penonaktifan kepesertaan BPJS tersebut, berdasarkan surat keputusan (SK) Kemensos nomor 3 tahun 2026.
"Sebelumnya total ada 19.568 warga Musi Rawas yang BPJS nya dinonaktifkan oleh Kemensos," kata Yosi kepada Sripoku.com, Selasa (24/2/2026).
Namun, hingga hari ini total sudah ada 396 yang melakukan reaktivasi kembali kepesertaan BPJS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Reaktivasi atau pengaktifan kembali ini hanya bagi warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak, seperti kontrol kesehatan, rawat inap, atau keperluan pengobatan di rumah sakit," ucapnya.
Baca juga: Cara Reaktivasi Peserta BPJS PBI JK yang Nonaktif, Begini Cara Cek Status Kepesertaan
Baca juga: Ada 15.425 Warga di Lubuklinggau yang BPJS BPI Dinonaktifkan, Hanya 17 yang Baru Melapor
Dikatakannya, syarat utama untuk bisa melakukan reaktivasi adalah surat keterangan kondisi urgensi medis, seperti surat kontrol dari fasilitas kesehatan, surat rawat inap atau keterangan dokter yang menyatakan pasien membutuhkan penanganan segera.
"Artinya kalau hanya untuk berjaga-jaga atau persiapan sakit, itu tidak bisa. Harus ada bukti bahwa yang bersangkutan memang membutuhkan layanan medis saat ini," ungkapnya.
Untuk mempercepat proses itu sambungnya, pihak Dinsos Musi Rawas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) telah berkoordinasi dengan BPJS, agar BPJS cepat memfollow up permohonan itu.
"Jika tidak ada masalah, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan atau kendala administrasi lainnya, kepesertaan bisa aktif kembali dalam waktu satu hari," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada 19.568 kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik warga Kabupaten Musi Rawas dinonaktifkan.
Penonaktifan kepesertaan BPJS tersebut, berdasarkan surat keputusan (SK) Kementrian Sosial (Kemensos) nomor 3 tahun 2026 dan baru berlaku 1 Februari.
Untuk saat ini, pemerintah menegaskan bahwa warga yang berhak menerima bantuan atau menjadi peserta BPJS PBI, adalah warga dengan Desil atau tingkat kesejahteraan diangka 1-5.
Sehingga warga Desilnya 6-10 dikeluarkan semua, karena mereka dianggap mampu.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com