Pria Nekat Curi TV dan Hexos AC untuk Beli Sabu
Ajie Gusti Prabowo February 24, 2026 04:50 PM

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial DP alias DJ (38) tak mampu mengelak usai ditangkap anggota kepolisian dari Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka. DP diketahui telah menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Pekat Menumbing 2026 atas aksi pencurian dan pemberatan (curat) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dia diketahui melakukan aksi pencurian di Kantor Golkar Simpang Telkom, Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam aksinya itu, terduga pelaku menggasak satu unit televisi dan mesin outdoor atau hexos AC di kantor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani menyebut, kronologi pengungkapan kasus bermula pada Minggu (22/2) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku.

"Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sedang berada di Jalan Sri Pemandang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Kemudian tim memonitoring keberadaan pelaku, namun belum membuahkan hasil," kata Mauldi Waspadani, Selasa (24/2).

Lalu, pada Senin (23/2) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Pelabuhan PT. Timah, Nangnung, Sungailiat. "Sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung Aiptu Nanang Sulistyono berhasil mengamankan terduga pelaku," jelasnya.

Dari hasil introgasi, terduga pelaku yang ternyata adalah seorang residivis, mengakui perbuatannyamelakukan pencurian di Kantor Golkar Simpang Telkom Kecamatan Sungailiat dan mengaku mengambil mesin kompresor AC, satu unit televisi dan satu unitmesin air. 

"Kemudian terduga pelaku pencurian ini menjual barang-barang hasil curian tersebut ke rongsokan. Dan uang dari hasil menjual barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit televisi dan satu unit hexos AC rusak pun turut diamankan polisi. "Terhadap terduga pelaku dikenai Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya. (u2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.