TOBOALI, BABEL NEWS - Dana bagi hasil (DBH) pajak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterima Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2026 diproyeksikan mengalami penurunan. Tak tanggung-tanggung penurunan mencapai nominal hingga miliaran rupiah. Penyusutan DBH pajak pada tahun ini dipicu perubahan skema perpajakan daerah.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan pemerintah daerah telah menggelar rekonsiliasi DBH pajak daerah provinsi triwulan IV tahun 2025. Dalam rekonsiliasi tersebut pemerintah daerah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBH pajak daerah. Sebagai komponen penting pendapatan daerah, khususnya dalam pendapatan transfer antar daerah bagi pemerintah kabupaten/kota.
"Karena DBH hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi merupakan unsur pendapatan daerah bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada komponen pendapatan transfer antar daerah," kata Debby Vita Dewi, Selasa (24/2).
Diakuinya, DBH pajak provinsi yang diterima Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp39,13 miliar. Kondisi ini mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp40,42 miliar. Secara nominal, terjadi penurunan sebesar Rp1,29 miliar atau sekitar 3,19 persen dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, penurunan tersebut berkaitan dengan perubahan kebijakan perpajakan daerah. Khususnya pengalihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi opsen pajak. Artinya, kabupaten/kota tidak lagi menerima DBH dari dua jenis pajak tersebut seperti sebelumnya, melainkan memperoleh bagian melalui mekanisme opsen yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi.
"Pengalihan secara penuh PKB dan BBNKB menjadi opsen pajak berdampak pada struktur pendapatan transfer daerah," jelas Wabup.
Pada 2025, kontribusi DBH pajak provinsi terhadap total pendapatan daerah Bangka Selatan tercatat sekitar 4,77 persen. Dengan adanya proyeksi penurunan pada 2026, pemerintah daerah perlu menyikapi perubahan ini dengan perencanaan keuangan.
Ia menilai kegiatan rekonsiliasi memiliki peran strategis, tidak hanya untuk sinkronisasi data penerimaan pajak daerah provinsi yang menjadi dasar penetapan DBH bagi kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Akan tetapi juga sebagai sarana memperkuat koordinasi dan sinergi antar pemerintah daerah.
"Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan data, kebijakan, dan langkah strategis antar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana transfer daerah," ucapnya.
Debby Vita Dewi berharap, rekonsiliasi menjadi momentum penting untuk memastikan keakuratan data penerimaan pajak provinsi sehingga penyaluran DBH kepada daerah benar-benar sesuai dengan ketentuan dan proporsi yang berlaku. Dengan data yang sinkron dan transparan, potensi perbedaan perhitungan maupun keterlambatan penyaluran dapat diminimalkan.
"Semoga pengelolaan dan penyaluran DBH semakin transparan dan akuntabel. Dampaknya dapat mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah," pungkas Debby Vita Dewi. (u1)