Kasus Siti Halimah Dibahas, DPRD Nunukan Desak Kejelasan Hukum dan Pembayaran Tunjangan Rp45 Juta
Junisah February 24, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Dugaan kekerasan psikologis dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Siti Halimah dan Kepala Sekolah Sensusinah belum menemui titik terang.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (24/2/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan Hj Andi Mariyati bersama Ketua Komisi I Andi Muliyono, serta dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, Kementerian Agama, UPTD Sebatik, hingga aparat kepolisian.

Kuasa hukum Siti Halimah, Dedy Kamsidi, memaparkan kronologi kliennya yang telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2002 sebelum diangkat menjadi CPNS pada 2014.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Psikologis Dialami Guru Agama di Sebatik, DPRD Nunukan tak Diam

Menurutnya, persoalan bermula setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penempatan tugas yang dinilai janggal karena adanya catatan tulisan tangan pejabat dinas.

“Sejak itu klien kami mengalami perlakuan diskriminatif, perundungan hingga pembatasan hak sebagai PNS, termasuk dilarang mengajar,” ujar Dedy Kasmidi dalam forum RDP.

Ia juga menyoroti kebijakan “penitipan” mengajar di sejumlah sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan Surat Keputusan induk.

Selain itu, tunjangan sertifikasi Siti Halimah disebut belum dibayarkan selama satu tahun dengan nilai sekitar Rp45 juta, diduga akibat persoalan administrasi dan tidak adanya tanda tangan kepala sekolah.

Dalam RDP tersebut, Dedy mendesak adanya tindakan tegas terhadap Kepala SDN 001 Sebatik Tengah, Sensusinah, yang diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap kliennya.

Kepala Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Kabupaten Nunukan, Akhmad, menjelaskan mutasi dan penempatan Siti Halimah merupakan bagian dari administrasi kepegawaian.

Ia merinci riwayat penempatan tugas Siti Halimah, mulai dari SDN 003 Sebatik (1 Oktober 2014), SDN 003 Sebatik Tengah (1 Maret 2018), SDN 005 Sebatik Barat (18 Oktober 2019), hingga mutasi ke SDN 001 Sebatik Tengah pada 1 Maret 2024.

Kemudian, pada 1 Agustus 2024 kembali ke SDN 001 Sebatik Barat dan 9 Oktober 2024 kembali lagi ke SDN 001 Sebatik Tengah.

Menurut Akhmad, pada Agustus 2024 status Halimah dalam proses mutasi karena mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Baca juga: KABAR Gembira Kemenag Pastikan Guru Agama Islam Dapat THR, Dibayar 10 Hari sebelum Lebaran

Namun akibat konflik internal di sekolah induk, yang bersangkutan dititipkan ke sekolah lain untuk memenuhi 24 jam mengajar sebagai syarat administrasi PPG dan sertifikasi.

“Istilah penitipan tidak mengurangi hak Bu Halimah. Semua dilakukan agar jam mengajar terpenuhi dan proses sertifikasi tetap berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara administrasi Halimah tetap terdaftar di sekolah induk, sementara pemenuhan jam mengajar didukung sekolah lain.

RDP di DPRD Nunukan 02 24022026.jpg
RDP DPRD Nunukan – Wakil DPRD Kabupaten Nunukan Hj Andi Mariyati dan Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Muliyono pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan diskriminasi terhadap ASN Siti Halimah di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (24/2/2026). DPRD mendesak kejelasan hukum serta pembayaran tunjangan sertifikasi yang tertunda.

Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokong, menyebut usulan pemberhentian kepala sekolah telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menjelaskan sejak 2025 mekanisme mutasi ASN menggunakan sistem e-Mutasi dengan ketentuan minimal dua tahun masa kerja.

“SK pemberhentian kepala sekolah saat ini berada di meja Bupati. Itu pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, bukan sebagai PNS,” tegasnya.

Dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Sayid Abdullah menyampaikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PAI mengacu pada kelengkapan administrasi dan pemenuhan jam mengajar minimal.

Siti Halimah disebut lulus PPG tahun 2024 dan sesuai regulasi tunjangan dibayarkan satu tahun setelah kelulusan sepanjang dokumen dinyatakan lengkap melalui aplikasi SIAGA.

“Kalau dokumen lengkap dan memenuhi syarat, kami siap membayar,” ujarnya.

Kepala UPTD Sebatik, Usman, mengakui sempat terjadi konflik internal di sekolah yang berdampak pada proses belajar mengajar. 

Bahkan disebut terjadi insiden pelemparan kursi dan serok sampah.
Karena mediasi tidak menemukan titik temu, Halimah dititipkan sementara ke sekolah lain agar dapat menyelesaikan PPG yang berakhir pada 27 November 2024.

Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan menyampaikan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

Delapan saksi dan terlapor telah diperiksa, sementara pemeriksaan korban menunggu kondisi kesehatannya membaik.

Dalam RDP, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nunukan menyoroti lambannya penanganan awal atas konflik yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Ahmad Triady, menilai terjadi pembiaran oleh OPD terkait.

“Inilah zolim berjamaah, saya katakan kepala sekolahnya zolim, dinas pendidikannya zolim, kalau perlu BKPSDM-nya juga ikut zolim. Satu tahun ini ada pembiaran,” tegasnya.

DPRD Nunukan juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut berlarut-larut hingga viral di media sosial.

RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final karena Kepala SDN 001 Sebatik Tengah tidak menghadiri undangan.

DPRD Nunukan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan kepastian hak bagi Siti Halimah, termasuk pembayaran tunjangan sertifikasi yang tertunda senilai Rp45 juta.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.