Update Isu PHK Karyawan Mie Sedaap Gresik, Serikat Pekerja Pastikan Tetap Bekerja
Dyan Rekohadi February 24, 2026 09:05 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Serikat pekerja angkat bicara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik Mie Sedaap.

Pihak pekerja menegaskan tidak ada PHK terhadap ratusan pekerja, melainkan hanya penyesuaian ritme kerja akibat penurunan kapasitas produksi sementara.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyebut tidak ada pemutusan hubungan kerja secara permanen.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP KSPI) Jawa Timur, Siswanto, menjelaskan bahwa karyawan telah bekerja seperti biasa. 

Menurutnya, setelah pihaknya melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen perusahaan, dipastikan tidak ada kebijakan PHK.

Baca juga: Manajemen Mie Sedaap di Gresik Buka Suara Soal Isu PHK Massal Jelang Lebaran 2026

 

Duduk Perkara Isu PHK Karyawan Mie Sedaap

Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Timur, Siswanto menyebut isu PHK Karyawan Mie Sedaap sebenarnya tentang peralihan jam dan ritme kerja.

Persoalan yang terjadi hanya menyangkut pengaturan jam kerja dan ritme produksi, khususnya bagi pekerja alih daya (outsourcing atau hasil kerjasama dengan penyedia tenaga kerja). 

“Setelah kami klarifikasi, ternyata terkait pekerja alih daya. Itu hanya soal pengaturan ritme pekerjaan dan jam kerja. Produksi memang sedang menurun, sehingga ada pengaturan sementara waktu,” jelas Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Penyesuaian yang dilakukan, lanjutnya, lebih pada pengaturan distribusi tenaga kerja antarbagian.

Di sejumlah lini, produksi mengalami penurunan sehingga pekerja untuk sementara diperbantukan ke divisi lain yang masih membutuhkan tambahan tenaga.

“Ini hanya pengaturan ritme kerja. Ada bagian yang produksinya menurun, lalu pekerja diperbantukan ke divisi lain. Perlu penyesuaian, tidak bisa langsung,” katanya.


Ia menambahkan, manajemen perusahaan menegaskan tidak ada keputusan sepihak untuk memberhentikan pekerja.

Bahkan, mulai hari ini sebagian pekerja alih daya sudah kembali dipekerjakan.

"Total 553 orang itu tetap bisa bekerja seperti biasanya. Tidak ada PHK,” tegas Siswanto.

 

Baca juga: Harap-harap Cemas, Buruh Outsourcing Pabrik Mie di Gresik Berharap Kepastian Kerja dan THR

 

Mediasi Disnakertrans dan Soal THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan mediasi pada pertemuan antara perusahaan, pekerja alih daya, dan serikat pekerja. 

Ketiga pihak bertemu dengan itikad baik. 

Ketiga pihak sepakat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan memastikan pekerja tetap bekerja seperti semula.

"Kami duduk bersama dan bersepakat bahwa pekerja alih daya akan bekerja seperti semula. Kami mendukung kebijakan itu dan tidak boleh ada pengurangan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Siswanto juga memastikan perusahaan akan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

“Pemberian THR ada mekanismenya dan selambat-lambatnya diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia pun mengimbau para karyawan agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Jika terdapat pengaturan waktu kerja atau kebijakan lain, pekerja diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan manajemen perusahaan maupun serikat pekerja.

“Ini hanya kesalahpahaman karena komunikasi yang belum terbangun dengan baik. Ke depan, hubungan yang sudah harmonis ini akan terus kami tingkatkan agar tidak terjadi miskomunikasi seperti yang beredar di media sosial,” tandasnya. 

PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap mengumumkan bahwa operasional perusahaannya tetap berjalan normal sesuai perencanaan produksi.

Pernyataan tersebut diungkap oleh Human Resources and General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru. 

"PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan," kata Peter. 




 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.