Pria yang Habisi Pencuri Sawit di Rimbo Bujang Dituntut Lima Tahun Penjara
Mareza Sutan AJ February 24, 2026 10:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pria yang menghabisi nyawa seorang yang masuk kebun sawit milik keluarganya yang diduga pencuri akhirnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tebo.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Hendra Sofyan Harianja pada Senin (23/2/2026) kemarin.

Jaksa menilai Hendra tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan seperti dakwaan primer Pasal 338 KUHP.

Namun, ia dijerat dakwaan subsider, yakni berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Menyatakan Terdakwa Hendra Sofyan Harianja dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan mengakibatkan mati' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Dakwaan Subsidair," demikian bunyi tuntutan jaksa dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Tebo, Selasa (24/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.

Sebagai informasi, perkara ini terjadi pada Juni 2025 di kebun sawit milik keluarga mereka di Rimbo Bujang.

Hendra mendapat kabar bahwa ada maling di kebun mereka sehingga ia datang ke lokasi.

Ia bersama ayahnya dan dua orang lain berpencar di kebun, lalu mendengar ayahnya berteriak maling.

Satu di antara diduga pencuri adalah Imam Komaini Sidik, yang menjadi korban dalam perkara ini.

Hendra dan Imam sempat terlibat perkelahian dengan Hendra sempat membawa kayu.

Imam sempat meregang nyawa sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sempat mengintai korban dari balik pohon sawit.

Keduanya kemudian terlibat perkelahian hingga terdakwa mengambil sepotong kayu yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke arah korban secara berulang kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo, Hari Anggara, menegaskan bahwa kayu tersebut digunakan terdakwa untuk memukul korban.

Namun terdakwa mengaku tidak mengetahui secara pasti bentuk kayu yang dipakai karena berada dalam kondisi panik. Usai kejadian, kayu tersebut ditinggalkan di lokasi.

Terdakwa juga mengakui bahwa perkelahian dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.

Ia turut menyampaikan bahwa dirinya memiliki kemampuan bela diri berupa silat.

Ada Kesepakatan Damai

Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai.

Majelis hakim, dalam sidang sebelumnya, meminta penasihat hukum terdakwa agar menyerahkan surat perdamaian yang telah dibuat bersama keluarga korban.

JPU Kejari Tebo, Hari Anggara, menyampaikan bahwa keluarga terdakwa dan keluarga korban telah berdamai sejak 28 Januari 2026.

"Dalam surat perdamaian, keluarga terdakwa telah menyerahkan uang kerohanian Rp 60 juta," ungkapnya.

Jaksa kemudian meminta agar salinan surat perdamaian tersebut diserahkan ke Kejari Tebo sebagai dasar penyusunan tuntutan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Tebo.

 

Baca juga: Daftar Tuntutan Jaksa untuk 10 Terdakwa Perkara Korupsi Proyek PJU Kerinci

Baca juga: Jadwal Kapal Roro Dabo–Kuala Tungkal Jambi 25-26 Februari 2026

Baca juga: Api Menyala lalu Ledakan Terdengar dari Mobil Paket di Jalan Lingkar Selatan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.