Vonis Tertinggi Aksi Demo Agustus Dijatuhkan di Bandung, LBH Soroti Kemerosotan Demokrasi
Yoseph Hary W February 25, 2026 12:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Sidang vonis terhadap enam aktivis terdakwa rangkaian aksi demonstrasi Agustus–September 2025 di Bandung, Jawa Barat berakhir dengan hukuman penjara.

Dua terdakwa, Aditya dan Naufal, divonis dua tahun penjara, sementara empat lainnya, Ry, Jr, Te, dan Js dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026) dalam perkara Nomor 1117/Pid.B/2025/PN Bdg.

Dengan vonis dua tahun, Aditya dan Naufal tercatat sebagai terdakwa aksi Agustus–September dengan hukuman tertinggi dibanding kasus serupa yang telah diputus hakim di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Kemerosotan demokrasi 

Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful, menilai putusan tersebut mencerminkan kemerosotan demokrasi yang kian nyata.

“Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan ahli maupun pembelaan para terdakwa di persidangan. Pertimbangan yang diambil hanya bersandar pada dalil jaksa, yang sudah berkali-kali dibantah,” ujar Rafi dalam keterangan yang diterima Tribun Jogja, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, pertimbangan hakim terkesan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk bantahan terdakwa terkait tudingan perusakan sejumlah properti.

Majelis Hakim dalam amar putusan menyebut adanya kerusakan pada Gedung DPRD Jawa Barat, Rumah Makan Sajian Sambara, dan Wisma MPR dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar. Namun, pihak terdakwa membantah tudingan tersebut.

“Molotov dan petasan yang dilempar disebut hanya mengarah ke pagar DPRD dan tidak bereaksi karena pagar dalam kondisi basah akibat water cannon. Posisi rumah makan dan wisma juga dinilai jauh dari titik aksi. Kesimpulan kerusakan itu menurut kami tidak berdasar,” kata Rafi.

Kritik pertimbangan hakim

LBH Bandung juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut para terdakwa tergabung dalam kelompok Anarko serta memiliki dorongan ideologis dan kebencian terhadap pemerintah.

“Memiliki pandangan atau ideologi tertentu adalah hak asasi setiap orang. Tidak menyukai atau mengkritik pemerintah juga merupakan sikap yang sah dalam negara demokrasi. Ketika itu dijadikan dasar pemidanaan, ini adalah bentuk kriminalisasi dan stigmatisasi,” tegas Rafi.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga memerintahkan satu buku untuk disita dan dimusnahkan. LBH menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi.

“Rezim yang takut terhadap ilmu pengetahuan dan memusnahkan buku adalah rezim yang ingin warganya tetap bodoh,” imbuhnya.

Rafi menyebut putusan ini sebagai penanda memburuknya kualitas demokrasi. Ia memperingatkan bahwa kasus serupa bisa terjadi di kota lain.

“Kemerosotan demokrasi dimulai dari Bandung. Jangan terkejut jika indeks demokrasi terus merosot dan kepercayaan publik terhadap negara semakin menurun,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.