TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor mengamankan seorang wanita berinisial TR (43) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial Facebook yang terjadi pada 4 Agustus 2025.
Aksi tersebut dilakukan tersangka melalui akun Facebook miliknya atas nama TR.
Korban berinisial PK (49), warga Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, sedangkan tersangka TR berdomisili di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Arie Trestiawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan TR sebagai tersangka.
Baca juga: Ungkap 12 Tindak Kriminal, Polres Biak: Kasus Pencurian Mendominasi
“Polres Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara ini,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Daniel Rumpaidus saat merilis kasus di Ruang Reskrim Polres Biak Numfor, Selasa (24/1/2026)
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban menerima informasi dari dua rekannya berinisial HP dan FM bahwa tersangka mengunggah status dan story di akun Facebook miliknya dengan menyebut nama korban.
"Awalnya korban tidak menghiraukan unggahan tersebut. Namun, karena terdapat beberapa status dan story lain yang kembali menyebut nama korban, sehingga dinilai mencemarkan nama baiknya, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Biak Numfor untuk diproses secara hukum," kata Kapolres.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga sakit hati terhadap korban, sehingga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar tangkapan layar (screenshot) status dan story dari akun Facebook atas nama TR, serta satu buah flashdisk yang berisikan rekaman video yang menjelaskan terkait unggahan status dan story tersebut.
Kapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. Ketentuan tersebut juga diatur dalam KUHP baru, yakni Pasal 433 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan denda Rp4,5 juta dan atau empat bulan dua minggu serta denda Rp4.500
"Dalam KUHP baru, ancaman pidana dapat mencapai satu tahun enam bulan penjara," terang Kapolres
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Z. Rumpaidus, mengatakan penyidik juga telah memeriksa empat saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta menghadirkan tiga saksi ahli, masing-masing ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Kami juga telah melakukan pemberkasan dan melaksanakan tahap satu, yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Selanjutnya akan dilaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Iptu Daniel
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami menghimbau kepada masyarakat atau para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyalahgunakan untuk ujaran kebencian maupun tindak kejahatan lainnya,” tegas Kasat Reskrim.
Baca juga: Bupati Biak Ingatkan Pentingnya Kepedulian Sosial di Momen Buka Puasa Bersama
Polres Biak Numfor, yang merupakan satuan kewilayahan di bawah Polda Papua dan memiliki yurisdiksi hukum di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Polres ini membawahi sejumlah satuan fungsi, termasuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang menangani tindak pidana umum maupun khusus, termasuk kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.
Sementara itu, Kabupaten Sorong Selatan merupakan salah satu kabupaten di wilayah selatan Kepala Burung Papua yang berada di Provinsi Papua Barat Daya, dengan pusat pemerintahan di Teminabuan.
Sedangkan, Kabupaten Biak Numfor, daerah kepulauan di Teluk Cenderawasih yang menjadi salah satu wilayah strategis di utara Papua dan memiliki ibu kota di Kota Biak. (*)