TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe.
Proyek yang didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah, akibat kegagalan konstruksi dan prosedur yang menyimpang.
Dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga merupakan pejabat Eselon II atau Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Muna.
Ketiganya adalah H (Kadis DPP-KB), RR (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan), dan R (Kadispora aktif).
Mereka terseret dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) pada periode yang berbeda.
Baca juga: Tak Lakukan Eksepsi, Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Abdul Azis Lanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, mengatakan penetapan tersangka korupsi ini dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah.
Di mana, bukti menunjukkan adanya penyimpangan sistematis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
Kasus ini bermula pada 2022, saat Dispora Muna menerima anggaran sebesar Rp17,5 miliar dari pinjaman Dana PEN melalui PT Sarana Multi Infrastruktur.
Meski mengelola dana yang sangat besar, usulan pembangunan Stadion Motewe justru dilakukan secara ugal-ugalan tanpa melalui studi kelayakan maupun perencanaan struktur yang matang.
Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan melibatkan orang-orang yang tidak berkompeten untuk menyusun dokumen teknis seperti KAK, RAB, dan HPS.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Lahan Tambang di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Alasan Kejagung Datangi Kemenhut
Sementara pihak kontraktor sengaja menunjuk tenaga ahli fiktif untuk menandatangani laporan kemajuan pekerjaan.
Kondisi proyek semakin parah ketika pemerintah daerah kembali menganggarkan tahap kedua pada 2023 senilai Rp18,9 miliar.
Padahal sejak awal pembangunan tidak dilengkapi dengan dokumen Detailed Engineering Design (DED) yang sah.
Akibat pengabaian prinsip tata kelola bangunan ini, struktur stadion mengalami kegagalan fatal yang berpuncak pada robohnya bagian kantilever pada Agustus 2024.
"Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menyimpulkan bahwa bangunan tersebut sama sekali tidak memenuhi standar keamanan struktur beton bertulang, sehingga dinyatakan tidak layak pakai dan membahayakan keselamatan publik," jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Kejari Baubau Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Rp237 Juta Lebih Sepanjang 2025
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara per 23 Februari 2026, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp15.228.852.400,00.
Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari kerugian tahap pertama sebesar Rp13,3 miliar dan tahap kedua sebesar Rp1,8 miliar.
Kejari Muna beralamat di Jalan H Thamrin, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)