TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Upaya pelarian AM (18) warga Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong terhenti sudah.
Ia merupakan pelaku pencurian barang elektronik yang sedang diburu polisi.
Kasus pencurian barang elektronik (handpone) terjadi di kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu.
Baca juga: Identitas 3 Pelaku Pencurian Ban Serep dan Velg Mobil, Ditangkap Polresta Manado
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kotamobagu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Selasa 24 Februari 2026 di Polres Kotamobagu, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/92/II/2026/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku ditangkap di desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
Jarak antara Kta Kotamobagu dan Desa Inuai 19,4 kilometer.
Waafi menuturkan, modus dari pelaku adalah berpura-pura meminta bantuan uang kepada pemilik rumah.
Saat berada di dalam rumah, pelaku kemudian menggasak handpone korban dan melarikan diri.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu handphone merek Oppo Reno 12 F.
"Setelah ditangkap, ternyata pelaku ini juga melakukan pencurian motor di Kota Manado," kata Waafi.
"Dari situ kami kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti motor tersebut," ungkapnya lagi.
Saat hendak mengambil barang bukti motor, pelaku mencoba melarikan diri.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Akhirnya, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DB 4315 GT ditemukan.
Saat ini, Satreskrim Polres Kotamobagu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tandas Waafi. (NIE)