TRIBUNBENGKULU.COM - Tanpa panjang lebar melalui Thread pribadinya, Dwi Sasetyaningtyas atau kerap disapa Tyas menjelaskan soal ucapannya 'cukup aku saja yang WNI, anakku jangan' yang viral
"Melalui post ini, izinkan saya menjawab dan meluruskan segelintir asumsi dan fitnah yang beredar:
Aku lulus kuliah di BELANDA tahun 2017
Selama 6 tahun (2017-2023) aku menetap di Indonesia untuk memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa & berkontribusi kembali untuk Indonesia -- dan masih berlangsung hingga hari ini
Pindah ke Inggris BUKAN untuk sekolah, melainkan menunaikan kewajiban sebagai Istri," tulis Tyas di Threads.
Tyas juga menilai dana beasiswa yang diterimanya merupakan hak karena ia merasa telah membayar pajak.
Ia bahkan menyebut penerima beasiswa berhak melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai bentuk kontribusi kepada rakyat.
Ia mengatakan bahwa penerima beasiswa dari LPDP sudah seharusnya melontarkan kritik atas kebijakan pemerintah.
"Penerima beasiswa dengan uang rakyat sudah SEHARUSNYA melontarkan kritik ke kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat sebagai timbal balik/kontribusi terhadap rakyat.
Ungkapan "cukup aku saja yang WNI, anak aku jangan" adalah bentuk kekecewaan, kemarahan, kekesalan terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia
Saya menolak tuduhan/asumsi/fitnah yang beredar, tapi saya sadar itu semua diluar kuasa saya.
Mohon maaf lahir batin, Selamat menunaikan ibadah puasa ya warga!" tulis Tyas.
Tak sampai di situ saja, Tyas menganggap beasiswa yang diterimanya bukan pemberian dari negara.
"Negara gak ngasih ke saya, saya bayar pajak juga. Lagian paspor WNI emang lemah karena apa ? Diplomasi pemerintah. Jadi ini kritik buat pemerintah. Sampe sini gak paham juga ?" kata Tyas membalas komentar netizen di Instagram.
Baru-baru ini, Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso telah memanggil Arya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di awal pemeriksaan, Dwi Larso mencocokkan data dengan Arya Iwantoro terkait waktu penerimaan beasiswa.
Ternyata Arya Iwantoro mendapat beasiswa saat statusnya sudah menikah dengan Tyas.
"Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandatangani. Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrecht Belanda, itu kita terima di 2016.
Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan," ujar Dwi Larso.
Saat diperiksa, Arya Iwantoro mengurai cerita sejak mendapatkan LPDP dan berkesempatan kuliah di Belanda hingga lulus S3.
"Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP.
Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua," pungkas Dwi Larso.
Selama pemeriksaan, Arya Iwantoro bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan.
Menurut Dwi Larso, Arya Iwantoro juga menyampaikan kesedihannya atas polemik yang menimpa keluarganya.
AP mengaku sedih karena ulah sang istri membuat keluarganya menjadi sorotan nasional.
"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP.
Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik.
Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.
Dari hasil pemeriksaan, pihak LPDP menemukan sejumlah fakta terkait pembiayaan studi AP.
AP tidak dibiayai penuh hingga lulus S3 karena masa studinya melewati batas yang diatur dalam perjanjian LPDP.
"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya.
Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.
Selain itu, Arya Iwantoro mengaku terdapat konsep dalam aturan LPDP yang disalahpahaminya sehingga berpotensi dikenai sanksi.
"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.
Dalam waktu dekat, LPDP akan mengumumkan sanksi yang akan diberikan kepada AP.
Sanksi tersebut merujuk pada saran Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat hari itu.
"Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu.
Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan.
Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP," ungkap Dwi Larso.
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh polemik yang menyeret seorang alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bernama Dwi Sasetyaningtyas.
Kontroversi ini bermula dari unggahan video di platform Instagram dan Threads milik Dwi Sasetyaningtyas yang memperlihatkan surat resmi dari otoritas Inggris terkait status kewarganegaraan anak keduanya sebagai British citizen atau warga negara Inggris.
Dalam unggahan tersebut, Dwi Sasetyaningtyas melontarkan kalimat yang memicu beragam reaksi publik, "Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu".
Pernyataan ini segera viral dan memicu kritik keras dari warganet yang menilai narasi tersebut kurang bijak, mengingat status Dwi Sasetyaningtyas sebagai penerima beasiswa yang dibiayai oleh negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait unggahan viral Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang memamerkan status kewarganegaraan Inggris sang anak.
Polemik mencuat karena Dwi dan suaminya diketahui merupakan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya menyampaikan bahwa Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi langsung dengan suami Dwi.
"Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP," kata Purbaya.
Menurut Bendahara Negara tersebut, pemerintah masih akan menghitung total dana yang harus dikembalikan, termasuk bunga yang melekat.
Purbaya mengaku menyesalkan polemik yang muncul. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting untuk menegakkan aturan LPDP secara konsisten.
"Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya gausah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa dana beasiswa LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk memastikan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karena itu, ia menyayangkan apabila penerima beasiswa justru dinilai menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan negara.
Purbaya juga menegaskan bahwa pengembalian dana akan diminta secara penuh berikut bunga. Bahkan, ia menyampaikan ultimatum tegas.
"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya.