Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR, CIMAHI - Puluhan paket ganja dengan berat total 100 kilogram ditumpuk sebagai barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Selasa (24/2/2026).
Barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara dan siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengatakan bahwa barang bukti itu diamankan dari tiga tersangka yaitu KRA (34), DEB (34), dan RAA (25).
"Ini pengungkapan ganja dengan barang bukti ganja 100 kilo gram atau 1 kuintal," kata Niko N Adi Putra, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: 6 ASN Pemktot Cimahi Terkena Hukuman Displin, Satu Dipecat Setelah 10 Hari Tak Masuk Kerja
Menurut Niko, pengungkapan ganja 1 kuintal kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi melakukan pelacakan hingga mengarah kepada adanya pengiriman paket ganja dengan jumlah besar.
Penyergapan dan penangkapan kemudian dilakukan di Tangerang, Provinsi Banten.
"Pelaku sudah dalam pengawasan di Pelabuhan Merak kemudian diamankan di salah satu waralaba, Tangerang, Banten," ungkapnya.
Niko menjelaskan, 1 kuintal ganja tersebut dimasukkan dalam 2 koper berukuran jumbo dan dikirim dengan menggunakan bus antarprovinsi.
Kota Bandung menjadi titik akhir pengiriman ganja-ganja tersebut.
Baca juga: Potret Masjid Besar Cipaganti yang Bergaya Eropa-Jawa, Pernah Disinggahi Presiden Soekarno
Di Kota Bandung, ganja dalam koper akan dibongkar menjadi bagian-bagian kecil untuk kembali diedarkan ke Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Ini merupakan sindikat lintas Sumatra Jawa, ini barang dimasukkan ke dalam bus, dalam koper, ada 2 koper dan satu boks, di dalamnya ada gergaji untuk membagi kemudian ada atribut ojol. Saat ini dibongkar di Bandung, kemudian dipotong, dimasukkan dalam tas ini, ini sudah sangat terkoordinir. Di bandung akan disebarkan lagi, begitu sampai di Kota Bandung akan dipecah dengan alat yang juga sudah disiapkan," tandasnya. (*)