TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT- DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044.
Pengesahan RTRW berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen di ruang paripurna Gedung DPRD Sulut, Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado, Selasa 24 Februari 2026.
Silangen didampingi tiga wakil ketua, Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.
Baca juga: Sah, DPRD Sulawesi Utara Sahkan Perda RTRW Sulut 2025-2044
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Wagub, J Victor Mailangkay turut dalam paripurna ini.
Ketua Pansus RTRW Sulawesi Utara, Henry Walukow mengungkapkan, Ranperda RTRW digodok selama sekitar enam bulan.
"RTRW in mengakomodir 232 blok WPR di Sulawesi Utara. Mengatur wilayah pertambangan Rakyat sehingga ke depan jadi jelas peruntukan dan pengelolaan zonasinya," kata politisi Demokrat ini
Katanya, dari 200 lebih blok, 62 di antaranya telah disetujui pemerintah pusat.
"Ini berkat program dan lobi serta kerja tulus Pak Gubernur Yulius Selvanus," kata Walukow.
Katanya, dengan adanya WPR yang berpayung hukum, memberi kepastian kepada 12 ribu penambang rakyat di Bumi Nyiur Melambai.
Pernyataan menarik diutarakan Walukow yang notabene Ketua Komisi P/KB GMIM Eben Haezer Tatelu.
"Karena keberpihakan, ketulusan, saya mengusulkan dalam forum ini, Pak Gubernur Yulius Selvanus layak dinobatkan sebagai bapak pertambangan rakyat Sulawesi Utara," ujar Henry disambut tepuk tangan hadiri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketika WPR beroperasi, pengelola tidak serta merta langsung melakukan aktivitas.
"Meskipun dia sudah ada dalam zonasi, wajib urus izin. Badan hukumnya harus jelas, apakah koperasi, kelompok. Itu wajib karena ini menyangkut penerimaan daerah," katanya.
Terkait itu pula, Walukow membeber, dari ratusan blok WPR, sebagian besar berasa di wilayah Bolmong Raya.
Selain itu, ada di Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan dan lain-lain.
Pengesahan Perda RTRW
DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Sulut 2025-2044.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen di ruang paripurna gedung DPRD Sulawesi Utara, Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado, Selasa 24 Februari 2026.
Ranperda RTRW disahkan setelah mendapatkan persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPN dan dikonsultasikan dengan lintas Kementerian lainnya.
"Setelah mendengarkan laporan pansus, pendapat fraksi. Kami dapat menyimpulkan lima fraksi menerima Ranperda RTRW. Karena itu, kita mengesahkannya," kata Silangen dilanjutkan dengan ketuk palu.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD Sulut, Gubernur Yulius Selvanus menandatangani SK pengesahan Ranperda RTRW.
Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow mengungkapkan, Perda RTRW memberi arah bagi investasi dan pembangunan Sulawesi Utara 20 tahun ke depan.
"Meskipun demikian, terdapat ruang untuk RTRW ini ditinjau setiap lima tahun sekali," kata Walukow dalam laporan
Ia mengatakan, RTRW itu mengutamakan pembangunan wilayah yang berwawasan lingkungan.
"Tujuan akhirnya bagaimana kita mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulut. Termasuk di dalamnya para penambang rakyat," katanya. (NDO)