TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diprotes wali murid di SDN 1 Semampir. Mereka protes ketentuan dalam tautan formulir yang dibagikan kepada orang tua sebelum siswa menerima paket MBG.
Dalam formulir yang berasal dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui sekolah, wali murid dilarang memosting terkait MBG. Termasuk apabila terjadi keracunan atau ketidaklengkapan paket MBG.
Dalam lampiran formulir, terdapat poin yang meminta orang tua tidak memposting menu MBG serta menjaga kerahasiaan informasi, apabila terjadi kejadian luar biasa.
Baca juga: Diduga Keracunan MBG, 99 Siswa dan 13 Guru SMPN 1 Umbulsari Jember Diperiksa
Di formulir tersebut tertulis sebagai berikut:
Dengan bersedia menerima Program Makan Bergizi Gratis, orang tua diharapkan tidak melakukan hal berikut :
Salah satu wali murid mengaku terkejut saat membaca ketentuan tersebut.
"Kebetulan di sekolah anak saya baru kemarin dapat MBG. Tapi sebelum menerima menu, harus mengisi formulir dan saya kaget ketika baca di lampiran kedua ada ketentuan itu," katanya, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Jalan di Tiris Probolinggo Longsor, Mobil Dilarang Melintas
Ia juga menyebut, apabila orang tua tidak mengisi formulir tersebut, maka siswa tidak akan menerima paket MBG.
"Malah kalau menolak untuk mengisi link formulir itu tidak akan dapat MBG. Mereka enak yang penting ngasih MBG, nah anak kita yang makan kalau sampai keracunan malah disuruh diam sampai ada solusi dari SPPG," ujarnya.
Baca juga: Polres Probolinggo Tangkap 3 Pelaku Pencurian Koper Turis Thailand
BA menyebut paket MBG yang diterima siswa antara lain roti, buah, kurma, serta telur rebus atau telur puyuh. Ia juga mengungkapkan informasi paket tersebut berasal dari salah satu SPPG di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan.
Menanggapi hal tersebut, Mitra SPPG Bulu 2, Dani, mengatakan tautan formulir itu bukan berasal dari pihak SPPG.
"Informasi dari SPPI itu yang buat link kepala sekolahnya sendiri mas, besok mau ditindaklanjuti kata kepala SPPG-nya mas," ujar Dani saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan persoalan tersebut akan dilaporkan kepada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau kepala dapur untuk ditindaklanjuti.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait alasan pencantuman ketentuan dalam formulir tersebut.