TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya terungkap ke publik.
Penyelidikan intensif menunjukkan adanya keterlibatan pemasok yang memberikan sekoper narkotika kepada yang bersangkutan.
Sumber internal kepolisian mengungkap, Didik Putra Kuncoro sudah menggunakan narkotika sejak tahun 2019, jauh sebelum kasus ini mencuat.
Baca juga: Sosok Mertua Dwi Sasetyaningtyas Alumi LPDP Viral, Ternyata Mantan Orang Penting di Pemerintahan
Polisi kini fokus menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Masyarakat dan rekan sejawat kepolisian dibuat terkejut dengan fakta ini, mengingat reputasi sang mantan Kapolres sebelumnya.
Barang bukti berupa sekoper narkotika telah diamankan dan diamati untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menegaskan tidak ada toleransi bagi oknum aparat yang terlibat narkoba, meski berpangkat tinggi.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas terkait integritas institusi kepolisian di tingkat lokal.
Proses hukum dan pengusutan pemasok narkotika terus berjalan, memastikan semua pihak bertanggung jawab.
Asal-usul narkotika yang ditemukan dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mulai terungkap dalam sidang etik.
Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menyebut barang tersebut diperoleh kliennya saat masih menjabat sebagai Wakasat Reserse Jakarta Utara.
“Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara,” ujar Rofiq usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (19/2/2026), dikutip dari Kompas TV.
Menurut Rofiq, Didik mengklaim barang tersebut merupakan barang yang tidak bertuan dan tidak tercatat sebagai barang bukti perkara.
“Yang menurut beliau itu barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” lanjutnya.
Rofiq menyebut narkotika dan psikotropika itu digunakan untuk konsumsi pribadi.
Dalam kesempatan yang sama, Rofiq juga mengungkap bahwa kliennya telah mengonsumsi narkotika sejak 2019.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq.
Ia menilai penggunaan tersebut terjadi karena faktor ketergantungan. Pernyataan itu juga disampaikan sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga.
Kasus ini berujung pada sanksi berat. Majelis sidang KKEP Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Didik pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, sanksi tersebut dijatuhkan atas tindak pidana narkotika yang dilakukan Didik.
Selain PTDH, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, yang telah dijalaninya.
“Sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Kemudian, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Dalam putusan tersebut, perilaku Didik juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)