Upaya pelarian AM (18) warga Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong terhenti sudah.
Ia merupakan pelaku pencurian barang elektronik yang sedang diburu polisi.
Kasus pencurian barang elektronik (handpone) terjadi di kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kotamobagu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Selasa 24 Februari 2026 di Polres Kotamobagu, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/92/II/2026/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku ditangkap di desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong. Baca selengkapnya
Tim Resmob Polresta Manado bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita
Tersangka berinisial AU (17), warga Kelurahan Singkil II.
AU melakukan pengancaman dengan menggunakan panah wayer terhadap korban berinisial LS alias Lutfi.
Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AU (17), warga Kelurahan Singkil II.
Penangkapan ini merupakan buntut dari aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer terhadap korban bernama Lutfi (LS).
Aksi tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (8/2/2026) di Kombos Barat, di mana pelaku mengejar korban hingga ke teras rumah. Baca selengkapnya
DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Sulut 2025-2044.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen di ruang paripurna gedung DPRD Sulawesi Utara, Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado, Selasa 24 Februari 2026.
Silangen didampingi tiga wakil ketua, Michaela Elsiana Paruntu; Royke Anter dan Stella Runtuwene.
Dari pihak eksekutif, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dan Wagub, J. Victor Mailangkay hadir.
Akademisi dari Fakultas Fispol Unsrat Manado Josef Kairupan mengatakan pada dasarnya RTRW ini adalah "peta besar" penggunaan ruang wilayah dan menjadi landasan hukum utama bagi pembangunan dan pemanfaatan ruang.
Ada beberapa dampak kedepan yang akan terjadi dengan pengesahan perda RTRW.
Yang pertama kepastian hukum tentang penggunaan tata ruang, hal ini menjadi penting supaya tidak terjadi tumpang tindih fungsi lahan dan kebijakan antar sektor, untuk pemukiman, pertanian, industri, dan lainnya. Baca selengkapnya
(Tribunmanado.co.id)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini