SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Impian HMZ, gadis 17 tahun asal Nganjuk, untuk kuliah sambil bekerja berakhir tragis.
Gadis yang bercita-cita kuliah sambil bekerja itu dibunuh oleh YD, pria berusia 22 tahun yang baru dikenalnya.
Polisi telah mengungkap kronologi pembunuhan dan menangkap pelaku.
Kasus ini menggemparkan warga dan kini ditangani Polres Malang bersama Polda Jatim.
Impian HMZ melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi pupus sudah.
Nyawa gadis berusia 17 tahun warga Dusun Satak, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, itu dihabisi seorang pria yang baru dikenalnya 3 bulan lalu berinisial YD (22).
Ayah korban, Santoso (49) mengatakan sekira sebulan lalu dia bersama anak pertamanya, HMZ ngobrol panjang lebar.
Baca juga: Duka Santoso Ayah Gadis Asal Nganjuk Korban Pembunuhan Tragis di Malang, Minta Pelaku dihukum Berat
Dalam obrolan itu, HMZ membahas masa depan pendidikannya setelah lulus dari bangku SMK.
Saat ini, HMZ duduk di bangku kelas 2. HMZ bersekolah di SMK PGRI 2 Kertosono mengambil jurusan Pemasaran.
"Komunikasi terakhir waktu itu pernah bercerita mau kuliah di Malang," katanya, Selasa (24/2/2026). Pilunya, Malang jadi lokasi HMZ meninggal dunia secara tragis.
Saat kuliah nanti, lanjut Santoso, HMZ tak ingin merepotkan orang tuanya.
Rencananya, HMZ kuliah sambil bekerja. Uang hasil bekerja dibuat membayar kuliah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara Santoso sehari-hari bekerja sebagai petani.
"Dia ingin kuliah sembari bekerja. Dia bilang, kalau seandainya kurang biaya bapak bisa bantu," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Gadis Asal Nganjuk yang Jadi Korban Pembunuhan di Malang, Dikenal Ramah dan Ceria
Kasus pembunuhan pelajar, HMZ (17) warga asal Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang akhirnya terungkap.
Pada Selasa (24/2/2026), Polres Malang menggelar press release yang dipimpin oleh Kasatresmob Bareskrim Polri KBP Teuku Arsya Kadafi, dan Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur, Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, serta Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar.
Pada kesempatan ini, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar menyampaikan kronologi dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi yang jasadnya ditemukan pada Selasa (17/2/206).
Hafiz menyampaikan, peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat yakni salah seorang pencari kayu di sekitar Sungai Jilu menemukan sosok mayat perempuan mengapung pada Selasa (17/2/2026) pagi.
Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Jabung. Tak berselang lama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jabung bersama dengan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Malang mendatatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Nganjuk yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Jilu Ditangkap di Kota Malang
"Mayat tersebut telah kami bawa ke RSSA Kota Malang untuk dilakukan autopsi dan identifikasi. Dari itu kami berhasil mengidentifikasi korban dan juga mencocokkannya dengan berabagai dari laporan orang hilang," kata Hafiz.
Hasilnya, di Polsek Kedungkandang sempat terdapat laporan orang hilang sejak 11 Februari 2026 dengan inisial HMZ (17) asal Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ini dilaporkan oleh salah satu anggota keluarga yang ada di Kota Malang.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Malang dibantu dengan Bareskrim Polri dan Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim. Kemudian terungkap pelaku yang diduga membunuh korban yaitu berinisial YDF (22) warga asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Pelaku diamankan di rumah kosnya pada Sabtu (21/2/2026) tanpa perlawanan. Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, Hafiz menyebutkan jika pelaku kenal dengan korban sejak Desember 2025. Awalnya korban dikenalkan temannya dengan pelaku di Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
"Kebetulan saat itu pelaku bekerja sebagai pekerja harian lepas di Kertosono. Semenjak itu mereka berkenalan dan menjaling hubungan melalui media sosial," sambungnya.
Selanjutnya, pada 11 Februari 2026 korban dengan pelaku kembali bertemu di Kabupaten Nganjuk. Saat itu juga mereka berangkat bersama dari Nganjuk ke Kediri lalu Batu hingga ke Kabupaten Malang menggunakan sepeda motor milik korban.
Sesampainya di Malang, motor yang milik korban mengalami kerusakan. Sehingga korban menginap di rumah keluarga yang ada di Kota Malang.
Singkat cerita, pada 13 Februari 2026 korban bersama pelaku kembali bertemu di sekitar rumah pelaku di Nganjuk.
"Di sini mereka cekcok karena masalah motor, selanjutnya pelaku mencekik korban menggunakan tangan hingga tak sadarkan diri. Setelah dicekik, korban sempat merintih," ujarnya.
Karena masih mendengar suara rintihan korban, pelaku kemudian melepas pakaian korban termasuk BH dan menyumalkannya ke mulut korban. Lalu pelaku panik karena korban sudah tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil karung yang rencananya akan dibuang ke sungai.
Namun, pelaku khawatir jasad korban akan ditemukan masyarakat.
Sehingga, pelaku kembali untuk mengambil cangkul dan semen untuk menguburkan korban di tepi Sungai Jilu.
Sebelum itu, pelaku melucuti pakaian korban untuk mengikatkannya badan korban dan tangan diikat dengan kawat.
Pelaku pun menggali tanah di tepi sungai sedalam 50 sentimeter menggunakan cangkul pada Jumat (13/2/2026) malam.
Lalu korban dikubur dengan adukan tanah dan semen.
Semenjak kejadian ini, pelaku tidak pernah kembali ke rumah. Ia memilih untuk tinggal di rumah kos yang ada di Kota Malang.
Beberapa hari kemudian, pada 17 Februari 2026 korban ditemukan mengapung 500 meter dari tempat dikubur.
"Bisa diduga setelah dikubur di tepi sungai, gundukan tanah untuk mengubur korban terkena aliran air sungai. Maka penguburan tidak berhasil," tukasnya.
Sementara berdasarkan hasil autopsi di RSSA Kota Malang, penyebab kematian korban karena asfiksia yaitu kekurangan nafas saat terjadi penyumpalan pada mulut korban.
Kemudian terdapat residu pada paru-paru korban pada paru-paru korban.
"Tidak menutup kemungkinan korban sempat menghirup air pada saat penguburan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 459 KUHP Nomor 01 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(SURYAMALANG.COM/DANENDRA KUSUMA/LULUUL ISNAINIYAH)