Kesandung Penggelapan dan TPPU, Perkara Mantan Bendahara PT PLJ Ini Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hari Widodo February 25, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan PT Panggung Lestari Jaya (PLJ) hingga Rp900 juta kini memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan. 

Tersangka berinisial EY (45), mantan bendahara PT PLJ, telah diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dalam proses Tahap II.

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengatakan penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Baca juga: Polda Kalsel Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penggelapan Dana PT PLJ, Kuasa Hukum Sebut Prematur

Dalam proses Tahap II tersebut, tersangka EY juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Tersangka hari ini dilakukan tahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Lanjut Frido, dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan JPU dan selanjutnya akan segera disidangkan di pengadilan setempat.

Ia dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel karena diduga menggunakan dana perusahaan tidak sesuai peruntukannya dan diduga menbuat sejumlah kegiatan fiktif dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp900 juta.

Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel menetapkan EY sebagai tersangka pada 2 Desember 2024. 

Sebelumnya, tersangka EY dijemput paksa dari Sidoarjo, Jawa Timur dan dibawa ke Kalsel pada 27 November 2025. 

Penjemputan dilakukan setelah dua kali pemanggilan secara patut oleh penyidik namun tidak diindahkan.

Pada pemanggilan ketiga, penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka.

Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.