TRIBUNBANYUMAS.COM, Polisi menyita ratusan alat kontrasepsi saat mengungkap dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Pengungkapan dilakukan jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang difokuskan pada penindakan penyakit masyarakat selama Ramadan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menyampaikan dari lokasi kejadian petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin petugas di kawasan Jalan Bung Karno, Purwokerto, Kamis (19/2/2026) malam.
Patroli menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut selama Ramadan.
Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Satres PPA dan PPO melakukan pendalaman dan mendapati praktik prostitusi yang diduga dijalankan tiga orang mucikari.
Petugas menemukan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak.
Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Petrus dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Desain Kota Baru Banyumas, Jalan Bung Karno Purwokerto Steril dari PKL
Tiga tersangka yang diamankan yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20).
Mereka dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau untuk memperoleh keuntungan.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan keterangan awal salah satu saksi di lokasi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik tersebut.
Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang berpotensi merusak moral dan mengeksploitasi anak.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak," tegasnya.
(Permata Putra Sejati)