TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses hukum gugatan seorang pasien di salah satu rumah sakit swasta Yogyakarta, yang mengalami gangguan penglihatan seusai operasi katarak memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Sidang mediasi digelar seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memeriksa berkas kuasa kedua belah pihak, pada Selasa (25/2/2026).
Pihak pasien atau penggugat merupakan warga Purworejo Jawa Tengah berinisial AC (71). Dia mengalami gangguan penglihatan seusai menjalani tindakan operasi.
Kuasa hukum penggugat, Setyo Hadi Gunawan mengatakan, pihaknya selaku penggugat hanya melaksanakan upaya-upaya yang diperkenankan hukum, termasuk upaya mediasi guna menyelesaikan perkara di luar persidangan.
“Hari ini agendanya mediasi. Tetapi untuk hari ini belum ada titik temu, sehingga mediasi akan dilanjutkan minggu depan,” jelas Gunawan.
Baca juga: Pernyataan Polda DIY dan Kronologi Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY, Tiga Mahasiswa Telah Dikembalikan
Perkara ini bermula dari seorang pasien asal Purworejo berinisial AC mengajukan gugatan perdata terhadap Rumah Sakit swasta di Yogyakarta dan seorang dokter spesialis mata yang bertugas di rumah sakit tersebut.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan disidangkan pada Rabu (18/2/2026).
Gugatan tersebut ditujukan kepada sebuah rumah sakit swasta Kota Yogyakarta selaku tergugat pertama, serta salah satu dokter di rumah sakit tersebut selaku tergugat kedua.
Adapun pihak penggugat mengajukan upaya ganti rugi matiril dan imateril total senilai puluhan miliar.
Seusai sidang mediasi, tim legal dari RS tersebut tidak berkenan untuk diwawancara. Dia langsung bergegas seusai awak media berusaha meminta tanggapan.
“Nanti dulu, kami buru-buru,” terang dia.
Juru Bicara PN Yogyakarta Muhammad Ismail Hamid SH MH saat dikonfirmasi mengenai tahapan mediasi dirinya masih butuh memastikan kepada hakim mediator.
“Tunggu saya cek, belum dapat infonya,” pungkasnya. (hda)