TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengalokasikan dana desa 2026 Papua Barat sebesar Rp 334 miliar untuk 7 kabupaten. Angka ini turun sekitar 50 persen dibandingkan dana desa 2025.
Tahun lalu, Papua Barat mendapatkan total alokasi dana desa Rp 664 miliar. Sehingga tahun inimengalami penurunan Rp 330 miliar.
Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana desa 2026 terbesar di Papua Barat yakni Rp 76.841.682.000.
Dari rincian alokasi dana desa di Pegunungan Arfak, ada 7 desa menerima lebih dari Rp 500 juta.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Besaran dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Aturan baru ini mengubah skema pengelolaan Dana Desa 2026.
Dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebutkan, lebih dari separuh Dana Desa dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Rincian dana desa 2026 per provinsi disajikan di halaman berbeda.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026:
Inilah rincian dana desa 2026 per kabupaten di Papua Barat
| KABUPATEN | DANA DESA |
|---|---|
| Kab. Manokwari | 58.984.964.000 |
| Kab. Fak Fak | 56.733.676.000 |
| Kab. Teluk Bintuni | 52.896.128.000 |
| Kab. Teluk Wondama | 31.082.098.000 |
| Kab. Kaimana | 33.167.465.000 |
| Kab. Manokwari Selatan | 24.818.035.000 |
| Kab. Pegunungan Arfak | 76.841.682.000 |