Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI – DPRD Parigi Moutong memastikan akan mengawal pembayaran hak 51 guru yang belum menerima THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan sertifikasi ke-13.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, memimpin langsung rapat di ruang aspirasi DPRD bersama perwakilan guru dan pemerintah daerah, Senin (23/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Alfres tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dan duduk di kursi pimpinan.
Baca juga: Alfres Tonggiroh Pastikan DPRD Parigi Moutong Kawal Terkait Pembayaran Hak 51 Guru
Ia didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Adrudin Nur, serta Ketua Komisi IV DPRD, Sutoyo.
Suasana rapat berlangsung serius dengan pembahasan yang melibatkan lintas kewenangan pemerintah daerah.
“Saya pikir ini sudah jelas dan lebih terbuka dalam rapat. Terkait persoalan ini memang kita harus duduk kembali, karena memang banyak pihak untuk melakukan koordinasi,” ujar Alfres dalam rapat.
Ia menegaskan, sepanjang dasar hukumnya jelas, pemerintah wajib membayar karena hal tersebut menyangkut hak guru.
“Sepanjang itu sudah clear dasar hukumnya, pemerintah harus bayar. Tidak ada alasan, harus dibayar karena ini menyangkut hak. Cuma ini memang harus dalam prinsip kehati-hatian dalam melakukan pembayaran,” tegas Politikus dari Partai PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Imbauan Wamenag Dipatuhi, Warung Makan di Palu Tetap Beroperasi Saat Ramadan
Menurut Alfres, persoalan ini bersifat lintas kewenangan sehingga tidak boleh terjadi tumpang tindih, terutama menyangkut status guru SMA sederajat yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Jangan sampai status guru SMA dan sederajat ini di tingkat provinsi, tapi hak lainnya tidak dibayarkan,” katanya.
Ia menyebut, Komisi IV DPRD Parigi Moutong dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada Rabu untuk bertemu Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD akan menyampaikan keluhan Dinas Pendidikan terkait anggaran yang diusulkan, baik untuk pembayaran guru negeri maupun guru di bawah Kementerian Agama, namun realisasinya lebih kecil dari usulan.
“Nah status ini akan kita cek apakah memang di Kementerian Agama cantolannya atau di pemda. Kalau di pemda, tentu harus ada surat menyatakan bahwa ini menjadi tanggung jawab pemda,” jelasnya.
Alfres juga mengaku telah berkoordinasi dengan bagian keuangan daerah dan tidak ada hambatan pembayaran sepanjang terdapat dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Asisten I Setda Parimo Akui Regulasi Baru Picu Kisruh THR TPG Guru
“Saya sudah koordinasi ke bagian keuangan, bahwa tidak ada hambatan jika ada dasar untuk membayar. Kalau ada dasar, tentu bupati sebagai penanggung jawab daerah akan berkoordinasi dengan legislatif untuk membuat peraturan bupati agar segera membayarkan,” ujarnya.
Ia memastikan DPRD bersama pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi hingga ada kepastian hukum dan anggaran, agar hak 51 guru tersebut tidak berlarut-larut.(*)