TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Salah satu catatan penting yang disampaikan terkait hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2025.
Romilus mengungkap bahwa sekitar 200 kontraktor belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan.
Hutang tersebut kemudian dibawa ke APBD Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme “luncuran”.
Menurut Romilus, mekanisme luncuran memang diperbolehkan secara aturan. Namun ia mengingatkan agar penggunaannya dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu struktur keuangan daerah.
“Boleh saja hutang tahun 2025 diluncurkan ke 2026. Tetapi jangan sampai seluruh pendapatan 2026 dipakai untuk membayar hutang.
Jika itu terjadi, belanja tahun 2026 harus dikurangi. Kalau tidak, kita akan terus menumpuk hutang dari tahun ke tahun,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Romilus Tatuta Bongkar Ketidaksesuaian Rotasi ASN Pemkab Teluk Bintuni
Romilus menjelaskan risiko apabila pendapatan tahun 2026 habis digunakan untuk membayar kewajiban tahun sebelumnya sementara program belanja tetap berjalan penuh.
"Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan defisit baru yang kembali membebani anggaran perubahan atau tahun berikutnya," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi dana kurang salur dari pemerintah pusat pada akhir 2025 yang belum diterima daerah.
Ia mendorong pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mempercepat realisasi dana tersebut.
“Kalau memang ada dana kurang salur dari pusat, itu yang harus dikejar. Dana tersebut bisa digunakan untuk menyelesaikan hutang-hutang tahun 2025 sehingga tidak mengganggu pendapatan murni tahun 2026,” ujarnya.
Romilus menekankan pentingnya ketelitian dalam menentukan sumber pendanaan agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran.
Baca juga: Adolop Kawey Imbau OPD Pemkab Mansel Selesaikan Hutang Sisa Pekerjaan
Ia bahkan menyarankan opsi pinjaman daerah sebagai langkah strategis apabila dana kurang salur tidak tersedia, sehingga APBD 2026 tidak terganggu secara signifikan.
Diketahui, kendala belum terbayarnya sekitar 200 kontraktor tersebut disebabkan keterbatasan kas daerah pada akhir 2025.
Meski pekerjaan telah terkontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan ke Dinas Keuangan, pembayaran tidak dapat direalisasikan karena [dana tidak tersedia] di Kas Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Akibatnya, kewajiban tersebut menjadi hutang pemerintah daerah dan harus diselesaikan pada tahun anggaran 2026 melalui mekanisme luncuran.
Ketua DPRK berharap TPAD Teluk Bintuni dapat memperhatikan persoalan ini secara serius agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan pemerintah tidak terus berjalan di atas beban hutang dari tahun ke tahun.