TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar rapat persiapan dan penyampaian program kerja di Hotel City Ayla, Sorong, Senin (23/2/2026).
Rapat yang dipimpin Kepala Kanwil Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, itu untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kemenkum di Kota Sorong.
Ia mengingatkan soal pentingnya penyelarasan program kerja dengan target kinerja, kebijakan nasional, dan arahan Menteri Hukum.
Optimalisasi tugas dan fungsi di daerah harus terukur, terkoordinasi, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis antara lain rencana koordinasi dengan dinas-dinas terkait di Papua Barat Daya,
Pembahasan lainnya soal identifikasi kendala di lapangan serta percepatan capaian program di bidang Pelayanan Hukum dan Kekayaan Intelektual.
Pendampingan bagi tenaga legal dalam penyusunan dan pelaporan kegiatan agar juga dibahas dalam rapat yang sama.
Tujuannya, agar laporan selaras dengan standar akuntabilitas dan indikator kinerja yang ditetapkan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Janji Sempurnakan Dokumen LKJIP Sesuai Rekomendasi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adelchandra, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, juga terlibat dalam itu.
Mereka memaparkan rencana program prioritas, termasuk strategi penguatan sinergi dengan pemerintah daerah.
Hal ini untuk memastikan realisasi kebijakan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara umum, rapat menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, evaluasi, kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Komitmen lainnya adalah memastikan setiap program memiliki indikator kinerja yang terukur.
Pelayanan hukum harus berorientasi pada peningkatan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui persiapan yang matang dan terstruktur, Kanwil Kemenkum Pabar berkomitmen menghadirkan layanan hukum makin mudah dan berdampak untuk pembangunan hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Rapat itu juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Achmad Djunaidi, dan pejabat fungsional tertentu di Kemenkum Pabar.