Sentil Menteri Lingkungan Hidup Soal PT QMB, Safri: Rakyat Butuh Aksi Nyata, Bukan Lip Service
Fadhila Amalia February 25, 2026 12:22 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait pertimbangan pencabutan izin operasi PT QMB New Energy Materials, menyusul insiden longsor tailing yang kembali menelan korban jiwa.

Legislator Daerah Pemilihan Morowali dan Morowali Utara ini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas terhadap PT QMB.

Safri mengingatkan agar Menteri Hanif tidak hanya melontarkan wacana di media.

Baca juga: Resep Nastar Klasik untuk Sajian Lebaran 2026 yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Safri menilai, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang berfokus pada rencana pencabutan izin masih bersifat reaktif dan tidak cukup menunjukkan komitmen eksekusi nyata.

“Pertimbangan saja tidak cukup. Ini soal nyawa manusia, ini soal hukum dan keselamatan publik,” tegas Safri Kepada awak media, Selasa (24/2/2026).

Safri menegaskan bahwa persoalan lingkungan dan keselamatan nyawa manusia di sektor pertambangan Sulteng tidak bisa diselesaikan hanya dengan pernyataan normatif.

"Kami meminta Menteri LH tidak hanya sebatas mempertimbangkan, tapi betul-betul memperlihatkan aksi nyata. Rakyat butuh perlindungan hukum yang konkret, bukan sekadar pernyataan di media atau lip service," ujarnya tegas.

Baca juga: Besok Virgoun Menikah Lagi, Eks Inara Siap Bangun Rumah Tangga dengan Lindi, Terungkap Maharnya

Menurut Safri, insiden longsor tailing PT QMB bukan kasus tunggal, melainkan bukti kegagalan perusahaan dalam mematuhi prosedur keselamatan dan perizinan lingkungan. 

“Sudah dua kali korban jiwa terjadi. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi masalah etika dan tanggung jawab sosial perusahaan. Mereka beroperasi tanpa izin resmi untuk menimbun tailing. Pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran seperti ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Safri mengkritik ketidakjelasan status izin lingkungan PT QMB untuk penimbunan tailing. 

Menurut pernyataan Hanif, perusahaan tersebut belum memperoleh izin resmi untuk menimbun limbah tailing, tetapi telah menjalankan aktivitas penimbunan sejak lama, yang diduga jadi faktor utama jebolnya fasilitas dan tragedi yang menyertainya.

“Ini bukan kebetulan. Ini gambaran kegagalan sistem perizinan kita. Bagaimana bisa sebuah fasilitas yang dua kali mengalami longsor dan korban tewas masih diizinkan beroperasi?,” kritiknya.

Baca juga: Harga iPhone Terbaru 2026:iPhone 17, iPhone 16, iPhone 15, iPhone 14, iPhone 13,iPhone 12, iPhone 11

Safri menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mendesak pencabutan izin PT QMB, tetapi juga menuntut adanya audit independen terhadap seluruh praktik penimbunan tailing di IMIP. 

Selain itu, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan semua tenant industri di kawasan tersebut serta mereformasi pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja, sehingga kejadian berulang tidak terus menghantui pekerja dan masyarakat lokal.

“Jika pemerintah tetap lambat bertindak, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Baik investor maupun pejabat harus tahu bahwa keselamatan masyarakat dan lingkungan bukan sekadar slogan,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.