TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa perlindungan terhadap fakir miskin, dan anak-anak terlantar merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang harus dijalankan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Mensos saat memberikan pengarahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam kegiatan penyaluran dan sosialisasi program perlindungan sosial yang berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, (24/2/2026).
"Undang-undang dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar harus dilindungi negara, diberikan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial," kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut amanat konstitusi tersebut, Presiden untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia membentuk Kementerian yang secara khusus menangani pemberdayaan masyarakat, guna memastikan kebijakan perlindungan sosial tidak berhenti pada bantuan sesaat.
Menurut Mensos, penguatan kebijakan tersebut juga ditegaskan melalui Undang-Undang Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pembangunan yang mewajibkan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada fakir miskin dan anak terlantar secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan harus terintegrasi dan berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: Penerima PKH Tak Lagi Sekadar Terima Bansos, Kini Disiapkan Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Gus Ipul menekankan bahwa pembangunan sosial memiliki tiga target utama, yakni pemenuhan kebutuhan material, sosial, dan spiritual masyarakat.
Di antaranya melalui jaminan kesehatan, pendidikan, pemenuhan sandang, pangan, dan papan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan program perlindungan sosial terletak pada keakuratan data.
Oleh karena itu, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang data tunggal sosial ekonomi.
"Siapa yang harus dilindungi, siapa yang harus diberdayakan, semuanya berbasis data. Sekarang datanya sudah tunggal dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik bersama pemerintah daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Mensos memaparkan arah kebijakan Presiden yang dibagi dalam tiga lapisan.
"Yang atas dijaga, yang tengah difasilitasi, dan yang bawah dibela," katanya.
Ia menegaskan, keadilan sosial bukan berarti semua orang diperlakukan sama, melainkan setiap warga negara mendapatkan perlakuan sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Yusuf juga menyoroti kelompok masyarakat yang disebut Presiden sebagai the invisible people, yakni mereka yang selama ini tertinggal dalam proses pembangunan dan penderitaannya kerap tidak terlihat.
"Mereka ada di sekitar kita. Anak-anak yang belum bisa sekolah, orang tua yang kesulitan membiayai pendidikan anaknya. Inilah yang dibela oleh Presiden melalui berbagai program strategis," ujarnya.
Berbagai bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan diberikan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan sosial.
Namun Mensos mengingatkan bahwa bantuan sosial bersifat sementara.
"Bansos itu bukan tujuan akhir. Bapak dan Ibu harus naik kelas, berpindah dari perlindungan ke pemberdayaan," tegasnya di hadapan para KPM.
Ia mencontohkan bantuan modal usaha dan program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan ternak ayam, yang diberikan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Bantuan tersebut, kata dia, akan terus ditingkatkan bagi penerima yang berhasil mengembangkan usahanya.
"Kecuali bagi lansia dan penyandang disabilitas, bagi yang masih usia produktif harus siap diberdayakan," pungkasnya.