NOVA.id – Saat Ramadan, banyak orang bertanya-tanya apakah penggunaan inhaler membatalkan puasa.
Pertanyaan ini tidak hanya berlaku untuk inhaler asma, tetapi juga inhaler herbal yang bisa dipakai untuk melegakan pernapasan.
Ternyata, keduanya memiliki pembahasan yang sedikit berbeda dalam fikih.
1. Inhaler Medis (Asma)
Inhaler medis biasanya mengandung obat aktif yang disemprotkan ke saluran pernapasan untuk meredakan atau mencegah serangan asma.
Obat ini ditujukan ke paru-paru, bukan untuk dikonsumsi seperti makanan atau minuman.
Ada dua pandangan utama tentang inhaler medis:
Sebagian ulama berpendapat bahwa inhaler tidak membatalkan karena obat masuk ke sistem pernapasan, bukan ke lambung.
Kalaupun ada partikel yang tertelan, jumlahnya sangat kecil dan tidak dimaksudkan sebagai nutrisi.
Pendapat lain menyatakan inhaler membatalkan karena ada zat (partikel obat) yang dihirup secara sengaja dan berpotensi masuk ke tenggorokan atau lambung.
Jika inhaler dibutuhkan untuk mencegah sesak napas yang berbahaya, maka menjaga keselamatan jiwa harus diutamakan.
Bila mengikuti pendapat yang menyatakan batal, maka kewajibannya adalah mengganti puasa (qada), bukan berdosa karena berobat.
2. Inhaler Herbal atau Aromaterapi
Inhaler herbal biasanya berisi menthol, minyak kayu putih, atau eucalyptus yang dihirup untuk menyegarkan hidung dan melegakan pernapasan ringan.
Berbeda dengan inhaler medis, inhaler jenis ini umumnya hanya menghasilkan aroma atau uap ringan, bukan cairan obat dalam dosis tertentu.
Hukum Penggunaan Inhaler saat Berpuasa
1. Jika yang terhirup hanya aroma seperti mencium parfum, mayoritas ulama tidak menganggapnya membatalkan puasa.
2. Namun, jika sampai ada zat berwujud ('ain) yang termasuk ke tenggorokan secara sengaja, sebagian ulama bisa memandangnya membatalkan.
Karena biasanya inhaler herbal hanya berupa uap/aroma tanpa partikel cair yang signifikan, hukumnya cenderung lebih ringan dibanding inhaler medis.
Islam meringankan keringanan bagi orang sakit.
Bagi penderita asam atau gangguan pernapasan serius, menjaga kesehatan tetap menjadi prirotas.
Jika inhaler memang dibutuhkan untuk mencegah bahaya, maka penggunaannya tidak dianggap sebagai pelanggaran yang berdosa.
Apabila mengikuti pendapat yang menyatakan batal, maka wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain di luar bulan Ramadan (qada).