TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mempererat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Menurutnya, sinergi yang terbangun menjadi langkah strategis untuk mendorong capaian IRH yang lebih baik secara terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Kelompok Kerja IRH Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan kegiatan penguatan dan pendampingan pengunggahan data dukung IRH di Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Kemenkum Sulbar Lakukan Analisis Isu Stunting dan Pengelolaan Sampah
Baca juga: Optimalkan Pelayanan Publik Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Penuhi Predikat WBBM
Kegiatan ini merupakan bagian dari peran Kanwil sebagai Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH dalam memastikan kesiapan pemerintah daerah menghadapi periode unggah data dukung IRH Tahun 2026.
Tim Pokja IRH bersama Analis Hukum dan Sekretaris diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, tim memaparkan empat variabel utama IRH, meliputi Variabel I dengan empat indikator, Variabel II tiga indikator, Variabel III empat indikator, serta Variabel IV yang berfokus pada e-Report JDIH yang telah diunggah per 5 Februari 2026.
Selain aspek substansi, perhatian juga diberikan pada teknis pengunggahan. Setiap indikator diwajibkan digabung dalam satu file terintegrasi guna mempermudah proses verifikasi dan penilaian.
Tim juga mengingatkan pentingnya mencantumkan jabatan pimpinan tinggi atau pejabat eselon III dalam daftar hadir kegiatan harmonisasi, serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah selaras dengan data tahun sebelumnya.
Pada Variabel II terkait pengelolaan SDM perancang, ditekankan perlunya dukungan anggaran pelatihan pada tahun berjalan.
Jika pelatihan telah dilaksanakan sebelumnya, dapat dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa 81–90 persen perancang telah mengikuti pelatihan sesuai Pedoman IRH 2026.
Ketentuan serupa berlaku bagi CPNS apabila pada 2025 tidak terdapat formasi.
Untuk Variabel III mengenai analis hukum dan evaluasi, dijelaskan bahwa tindak lanjut hasil analisis tidak selalu berupa perubahan regulasi.
Peraturan daerah yang dinilai dapat saja tidak bermasalah secara normatif, tetapi memerlukan penguatan implementasi atau masuk dalam program pembentukan regulasi berikutnya.
Sementara itu, pada Variabel IV tentang JDIH, ditekankan pentingnya pengelolaan berkelanjutan sepanjang tahun anggaran.
Persiapan e-Report JDIH Desember 2026 juga menjadi perhatian karena akan menjadi bagian dari penilaian IRH Tahun 2027.
Pihak Bagian Hukum Kabupaten Mamuju menyampaikan apresiasi atas pendampingan tersebut. Mereka menyebut sebagian besar data dukung telah tersedia dalam penyimpanan internal dan selaras dengan aplikasi e-Harmon.
Tahap selanjutnya adalah melakukan inventarisasi dan sinkronisasi sebelum penggabungan dokumen dalam satu file per indikator.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus melakukan monitoring dan asistensi, tidak hanya di Kabupaten Mamuju tetapi juga di kabupaten lainnya di Sulawesi Barat.
Pengawalan intensif dijadwalkan berlangsung selama masa unggah data dukung IRH pada 9–31 Maret 2026, guna memastikan kelengkapan, kesesuaian format, serta konsistensi data dengan tahun sebelumnya.(*)