Langgar UU Lalu Lintas, Polres Banggai Tegur Truk Bongkar Muat di Badan Jalan
Regina Goldie February 25, 2026 05:08 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bongkar muat di badan jalan akhirnya ditegur Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai, Rabu (25/2/2026).

Teguran diberikan kepada sopir truk ketika melakukan bongkar muat di Jl Dr Moh Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesk Tengah.

Kepala Satlantas IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia, mengatakan, bongkar muat barang di bahu jalan juga menimbulkan kemacetan. 

Menurut dia, teguran sebagai langkah persuasif. 

Jika nanti masih mengulangi, kata dia, diberikan sanksi tegas.

Baca juga: Durian dari Banggai Laut dan Bangkep Penuhi Trotoar di Luwuk

"Truk berhenti bongkar muat di bahu jalan berbahaya," tegas dia.

Ia mengatakan bongkar muat di bahu jalan melanggar Pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Nomor Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Teguran ini untuk saling menjaga ketertiban di jalan," tuturnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.