PBHM Somasi BPJS Ketenagakerjaan Jakpus, Diduga Tahan Dana JKM Rp 42 Juta dan Beasiswa 2 Anak Yatim
Budi Sam Law Malau February 25, 2026 06:32 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Salemba, Jakarta Pusat resmi dilayangkan somasi oleh Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM), Selasa (24/2/2026). 

Langkah hukum ini diambil lantaran BPJS Ketenagakerjaan Salemba dinilai lalai dalam mencairkan hak Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum Welhemus Leskona, peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun almarhum merupakan peserta aktif sejak 2016, pihak BPJS dilaporkan baru mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Pensiun sebesar ± Rp17 juta, sementara hak perlindungan dasar bagi keluarga yang ditinggalkan justru tertahan.

Baca juga: Dibuka Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis 1.000 Ojol Depok, Iuran Setahun Ditanggung, Ini Syaratnya

Ketua PBHM sekaligus kuasa hukum ahli waris, Ralian Jawalsen, menegaskan bahwa berdasarkan PP No. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP sebelumnya tentanf Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, keluarga almarhum memiliki hak sah yang dilindungi undang-undang.

"Kami menuntut hak JKM sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua anak almarhum yang nilainya bisa mencapai Rp174 juta hingga lulus kuliah. Menahan hak ini di saat keluarga sedang berduka adalah bentuk pengabaian konstitusional," ujar Ralian kepada WartaKotalive.com, Rabu (25/2/2026).

Ralian menjelaskan almarhum Welhemus wafat pada November 2023 setelah sempat bekerja di PT Artha Dana Teknologi.

Meski masa iurnya sudah memenuhi syarat minimal 3 tahun untuk mendapatkan manfaat beasiswa, realisasi di lapangan justru buntu.

Masa iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kronologi

Almarhum Welhemus diketahui merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2016 dan terakhir bekerja di PT Artha Dana Teknologi (Indodana).

Tragedi dimulai saat Welhemus jatuh sakit dan diduga dipaksa mengundurkan diri oleh perusahaan sebelum akhirnya wafat pada 28 November 2023 di RS Hermina Jatinegara.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ceger Gencarkan Sosialisasi Program MLT Perumahan kepada Perusahaan Binaan

"Klien kami adalah peserta aktif dengan masa iur yang sudah memenuhi syarat sesuai UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 82 Tahun 2019. Menahan hak JKM dan beasiswa pendidikan untuk dua anak yatim adalah bentuk kelalaian yang nyata," tegas Ralian.

Somasi bernomor 002/SOM/PBHM/II/2026 tersebut kini telah diterima oleh pihak staf BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat bernama Widra.

PBHM menuntut agar hak-hak tersebut segera direalisasikan tanpa penundaan lebih lanjut.

Jerit Hati Istri: Saya Hanya Ibu Rumah Tangga

Sementara Milanika Effendi, isteri almarhum, kini harus memikul beban berat sebagai orang tua tunggal.

Baginya, angka puluhan juta tersebut bukanlah sekadar angka, melainkan penyambung hidup dan harapan pendidikan bagi kedua anaknya yang masih sekolah.

"Dana JKM dan beasiswa itu sangat berarti bagi kami untuk biaya hidup dan sekolah. Saya sekarang berjuang sendiri sebagai ibu rumah tangga," ungkap Milanika lirih.

Somasi dengan nomor 002/SOM/PBHM/II/2026 ini menjadi peringatan keras bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk segera membereskan hambatan birokrasi dan memenuhi hak peserta tanpa diskriminasi.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan kecepatan layanan jaminan sosial, khususnya dalam pencairan manfaat kematian yang menjadi tumpuan keluarga peserta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.