Polisi Dalami Angket Korban Lain Dugaan Asusila Oknum Guru Agama SMKN 1 Batam
Septyan Mulia Rohman February 25, 2026 05:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum guru di SMKN 1 Batam terus berkembang. 

Selain laporan resmi yang telah diproses hukum, kini muncul temuan angket internal sekolah yang turut menjadi perhatian penyidik.

Dalam angket tersebut, terdapat sejumlah jawaban siswa yang mengaku mengalami perlakuan yang mengarah ke aksi asusila.

Sebagian di antaranya mencantumkan identitas, namun ada pula yang memilih menjawab secara anonim.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i mengatakan, pihaknya belum menerima seluruh hasil rekapitulasi. 

Dari jawaban yang sudah ada, terdapat respons anonim dan ada pula yang mencantumkan nama.

"Terkait dengan angketnya itu ada, ada yang anonim, ada yang ada namanya. Jumlahnya belum kami terima semua," ujar Kompol Debby, Rabu (25/2/2026).

Namun demikian, siswa yang mencantumkan identitas dalam angket tersebut pun belum bersedia memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

"Dari korban yang ada namanya di situ pun belum mau secara terus terang," tambahnya.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak sekolah serta instansi terkait untuk memastikan penanganan berjalan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak.

Hingga saat ini jumlah korban yang terdata perkiraan ada 10 orang.

Namun, pihaknya tetap berhati-hati karena seluruh korban merupakan anak di bawah umur.

"Sampai saat ini masih sama seperti sebelumnya. Karena ini menyangkut anak di bawah umur, kami harus hati-hati terkait dampak psikologisnya," kata dia.

Ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. 

Hanya saja, beberapa siswa diduga masih enggan untuk berbicara secara terbuka kepada pihak luar.

"Mungkin ada beberapa anak juga yang menjadi korban, namun hingga saat ini mereka masih enggan untuk speak up secara eksternal," ungkap Debby.

Peristiwa itu bermula saat korban terlambat mengikuti pelajaran. 

Setelah jam belajar berakhir, korban dipanggil ke ruang kerja tersangka dan diberikan tiga pilihan hukuman, yakni poin 1.000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan 'tahan malu'.

Korban disebut memilih opsi "tahan malu", yang kemudian diduga disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.