TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Ketua PMII Polewali Mandar, Dirman, mengkritik ketidaktransparanan anggaran pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kritik itu disampaikan karena hingga kini belum ada informasi terbuka mengenai besaran anggaran maupun sumber dana pembangunan.
Dirman menegaskan setiap kegiatan yang menggunakan dana publik wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Baca juga: GMNI Mamuju Tengah Soroti Transparansi Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Baca juga: Koperasi Merah Putih Diprotes Warga, Kades Polewali Pasangkayu Sebut Penentuan Lokasi Hak Pemda
“Keterbukaan mengenai jumlah anggaran, sumber pendanaan, serta realisasi penggunaannya merupakan kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” kata Dirman dalam keterangannya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan dan menyampaikan informasi yang berada di bawah kewenangannya.
“Jika pembangunan KDKMP menggunakan anggaran pemerintah, maka nilai anggaran dan penggunaannya termasuk informasi publik yang wajib diumumkan,” tegasnya.
Dirman menjelaskan, apabila pembangunan bersumber dari APBDes atau Dana Desa yang berasal dari APBN, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku.
Pasal 24 menegaskan penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 68 juga menyebut masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan.
“Dengan demikian, pemerintah desa berkewajiban membuka informasi terkait besaran dan sumber anggaran tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Aturan itu mewajibkan pemerintah desa menginformasikan APBDes serta realisasi pelaksanaannya melalui media yang mudah diakses masyarakat, termasuk papan informasi kegiatan.
Dirman menambahkan, jika anggaran berasal dari APBD atau bantuan kementerian/lembaga melalui APBN, maka pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Aturan itu menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap penggunaan anggaran negara,” jelasnya.
Sementara itu, jika pendanaan berasal dari internal koperasi, maka berlaku Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurutnya, koperasi wajib dikelola secara demokratis dan terbuka serta mempertanggungjawabkan keuangan kepada anggota melalui Rapat Anggota.
Dirman menegaskan, apapun sumber dananya, kewajiban transparansi tetap melekat.
“Transparansi mengenai anggaran dan sumber dana pembangunan KDKMP merupakan bentuk tanggung jawab publik,” katanya.
Ia menilai keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta taat hukum. (*)