TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkap sejumlah kejanggalan di kasus anak meninggal dunia diduga dianiaya ibu tiri di Sukabumi.
Diyah mempertanyakan sekuat apa sang ibu tiri hingga membuat sang anak tak berani melawan.
Apalagi kata dia, korban NS diketahui sudah berusia 12 tahun.
Sebab untuk kekerasan anak biasanya dilakukan kepada korban yang berusia di bawah 10 tahun.
Selain itu, Diyah juga mengungkap kalau kebanyakan kasus kekerasan terhadap anak biasanya dilakukan oleh ayah.
"Karena pelakunya ibu, sekuat apa sih ibu ini sehingga anak tidak berani melawan, untuk istilahnya membela diri. Itulah yang menjadi kejanggalan di kasus ini," kata Diyah dikutip dari Youtube Liputan6, Rabu (25/2/2026).
Kemudian Diyah juga mempertanyakan peran ayah dan kakak sambung korban di rumah tersebut.
"Di dalam keluarga itu kan ada ayah, ada kakak sambung, ini kan seharusnya bisa melindungi anak ini, atau kalaupun tidak bisa mencegah," tuturnya.
Namun pada kenyataannya, sang ayah malah memaafkan sang ibu tiri saat terjadi penganiayaan sebelumnya.
"Tapi ternyata kejadian berulang," ucap dia.
Diyah juga mempertanyakan proses hukum di kasus ini yang belum juga menetapkan tersangka.
"Sebenarnya bukti kan sudah kuat ya, video dan lain sebagainya, visum itu sudah cukup," jelasnya.
Ia berhadap pihak kepolisian bisa segera menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.
"Saya berharap untuk pelaku KDRT, siapa dan di manapun itu harus segera ditindak secara hukum," katanya.
Kemudian Diyah juga menyoroti sang ayah yang seharusnya bisa menjadi pelindung bagi anaknya.
"Apalagi ini berkaitan dengan perlindungan anak. Di Pasal 20 UU Perlindungan Anak, bahwa yang seharusnya melindungi anak adalah keluarga dan orangtua," pungkas Diyah.
Sementara itu, ibu kandung korban, Lisnawati telah melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi ke Polres Sukabumi.
Ia melaporkan Anwar atas dugaan unsur kelalaian, pembiaran, dan penelantaran terhadap putranya.
"Terakhir komunikasi 4 tahun yang lalu tidak ada komunikasi sama sekali, alasannya memang dibatasi sama ayahnya," kata Lisnawati dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Curhat Terakhir Anak di Sukabumi Sebelum Tewas, Ungkap Perilaku Ayahnya ke Teman di Pesantren: Jahat
Saat menikah dengan Anwar, kata Lisna, dirinya juga sering mendapat kekerasan.
"Sering dipukul, sering dijambak," ucapnya.
Sementara itu, Anwar dalam postingannya di Facebook membenarkan kalau ia pernah KDRT pada mantan istrinya itu.
Namun ia beralasan kalau KDRT itu ia lakukan belasan tahun lalu.
Anwar beralasan, saat itu istrinya diam-diam meminjamkan uangnya kepada sang kakak.
Sehingga Anwar pun naik pitam dan menganiaya sang istri.
"MEREKA TIDAK PAHAM KALO IBUNYA ANAK SAYA ITU MANTAN ISTRI SAYA. JANGAN MELIHAT KELUGUAN DIA DAN WAJAH POLOS DIA. Kalo dia wanita baik baik tidak mungkin saya cerai," tulis Anwar.
Ia juga menyebut kalau almarhum tidak pernah dirawat oleh ibu kandungnya.
"Terus dia Sebetulnya tidak pernah MENGURUS anak saya. Anak saya pernah juga di urus sama ibu dia. itupun yang memberikan biayaya saya. Untuk KEBUTUHAN anak saya," ucapnya.
Bahkan menurut Anwar, sang ibu menyerahkan NS ke ayahnya saat hendak menikah lagi.
"Pas dia mau nikah lagi anak saya di antarkan sama dia sama ibu dia dan kakak dia yang cowok. Gak mungkin saya menolak karna dia anak saya," kata Anwar lagi.
Baca juga: Tetangga Bongkar Sosok Ayah Anak Tewas di Sukabumi, Sudah Kawin Cerai 12 Kali, Tak Ikut ke Pemakaman
Soal KDRT, Anwar pun mengakui semuanya dan mengatakan itu merupakan kejadian yang sudah lama.
"Kejadian kdrt yang saya lakukan waktu itu. Kenapa Rambutnya yang saya potong.karna biar dia gak Merasakan sakit.tidak memukuli badan .itu kejadian Belasan taun silam karna dia. Meminjamkan uang saya ke kakak nya tanpa izin Dari Saya. Pas Saya mau gunakan. Dia jawab uang itu gak ada di PINJAMKAN sama kakak nya. Jadi saya murka.waktu itu," tulisnya.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t