TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mencatat masih cukup banyak pegawai yang berstatus sebagai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tepatnya tenaga honorer, termasuk para guru honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, mengaku tidak hapal secara pasti jumlah tenaga honorer itu.
Sebab, untuk tenaga teknis honorer ada yang masuk melalui outsourcing.
"Untuk yang dilakukan outsourcing, misalnya tenaga keamanan, driver dan sebagainya. Itu kan bisa masuk outsourcing karena untuk kelancaran organisasi, mereka tetap dibutuhkan," katanya, Rabu (25/2/2026).
Demikian pula dengan guru honorer.
Kata Reni, sampai saat ini, mereka yang berstatus sebagai guru honorer masih tetap mengajar.
Hanya, nasib gaji mereka melalui mekanisme lain yang diserahkan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).
Di sisi lain, mereka belum bisa tergabung dalam status ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu dikarenakan beberapa hal, termasuk belum memenuhi syarat waktu minimal lama bekerja.
"Ada juga yang dia tidak bisa mendaftar sebagai PPPK penuh waktu karena pada saat pendaftaran, yang bersangkutan mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), tetapi ternyata gagal saat seleksi CPNS," jelas Reni.
Baca juga: Menu MBG Kering di Bantul Viral, Klaim Nilai Gizi Sudah Sesuai, Muncul Komplain Kroket Kecut
Kendati begitu, pihaknya berharap, mereka yang berstatus sebagai non ASN bisa segera mendapat kepastian sebagai ASN.
Sebab, status ASN ini berpotensi memicu pengerjaan yang optimal.
"Tapi, ketika belum memiliki petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis, kami belum berani melangkah lebih jauh untuk menentukan nasib mereka," tutur Reni.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Bantul, Titik Sunarti Widyaningsi, mencatat sekitar 247 guru jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Bantul masih berstatus tenaga honorer.
"Kami belum bisa sampaikan (mekanisme penggajian guru honorer) dikarenakan masih menunggu peraturan bupati," ujarnya.
Walau demikian untuk sistem penggajian guru honorer tahun sebelumnya dilakukan tergantung sekolah masing-masing.
"(Mekanisme penggajian guru honorer tahun lalu) tergantung sekolah masing-masing. Ada yang ambil dari BOSDA, ada yang BOSP. Intinya kebijakan sekolah," tandas dia. (*)