TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pihak kepolisian Polres Sukabumi menetapkan TR (47 tahun), ibu tiri dari NS (13 tahun), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
TR sebelumnya sempat diduga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya, NS, sebelum kemudian korban meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) lalu.
Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa kini TR sudah berstatus sebagai tersangka dalam penganiayaan terhadap NS.
"Terkait perkara meninggalnya anak dengan kekerasan di Polres Sukabumi, Sat Reskrim sudah menetapkan tersangka saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap TR sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis," kata Samian saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026) siang.
Dalami Motif
Samian menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami motif TR dalam melakukan kekerasan itu, tetapi sebagai orang tua TR berdalih untuk mendidik anak.
Lanjut Samian, dari hasil pemeriksaan, TR juga melakukan penganiayaan terhadap NS pada tahun 2024 lalu.
Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan dari ayah NS mengenai penganiayaan yang dilakukan TR terhadap anaknya, tetapi hal itu diselesaikan secara mediasi.
"Penganiayaan yang diberikan oleh korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah terjadi laporan. Laporan itu sudah kami proses dan ada perdamaian itu, akan kami dalami lagi. (Untuk motif) masih kami dalami karena ini sebagai orangtua berdalih mendidik anaknya," ucap Samian.
Tunggu Hasil Lab
Saat ditanya mengenai penyebab kematian NS, Samian berujar bahwa pihaknya masih menunggu hasil laboratorium dari sampel korban yang telah diambil saat otopsi pada Jumat (20/2/2026) lalu.
"Kemudian kami juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi. Kami masih menunggu karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu sehingga kita sama-sama menunggu, sabar," ucap Samian.
Baca juga: Ungkap Kejanggalan Kematian Anak di Sukabumi, KPAI Pertanyakan Peran Ayah: Harusnya Bisa Melindungi
Tersangka Lain
Samian menegaskan bahwa pihaknya juga masih mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut atau tidak.
"Masih kami dalami untuk (tersangka) lain (apakah ada atau tidak). Namun, kami masih fokus mendalami daripada unsur-unsur perkenankan daripada pasal-pasal yang mana bisa kami perkuat,” tutup Samian.
Dari video viral yang beredar, korban diduga mendapatkan tindakan penganiayaan dari ibu tirinya.
Hasil otopsi yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) menunjukkan bahwa pada korban terdapat luka bakar di sekujur tubuh, lengan, kaki, paha, tangan serta punggung.
Selain itu, luka pada korban juga terdapat juga di area bibir dan hidung, yang diduga karena luka bakar.
Dari luka tersebut, dokter forensik belum bisa memastikan apakah hal itu terjadi karena penganiayaan atau bukan.
Namun, ada dugaan terkena panas yang kemudian menyebabkan luka bakar.
Kini, tim dokter forensik masih menunggu hasil laboratorium dari sampel paru-paru dan jantung milik korban yang dibawa ke laboratorium.
Pemeriksaan sampel itu juga memerlukan waktu sekitar 5 hingga 7 hari.
Sumber: Kompas.com