Hanya di Kabupaten Jayapura Guru Rutin Demo Tiap Tahun Demi Tuntut Hak
Marius Frisson Yewun February 25, 2026 03:27 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Peduli Guru Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua kembali melakukan demonstrasi jilid ketiga yang rutin sejak 2024, 2025 dan 2026.

Aksi tenaga pendidik yang berlangsung di Kantor Bupati Jayapura, Distrik Sentani, Rabu (25/2/2026) adalah menuntut pembayaran dukungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ketiga Belas.

Para guru menyerahkan langsung tuntutan tersebut ke Bagian Umum Kantor Bupati Jayapura, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Amelia Ondikleuw, dan Ketua Komisi C DPRK Jayapura Muhammad Akbar.

Adapun tuntutan guru yakni pemerintah Kabupaten Jayapura segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ketiga Belas. Para guru memulai aksi mogok mengajar sampai hak mereka terealisasi.

Baca Selanjutnya: Fakta aksi demo guru di kabupaten jayapura ini tuntutan kepada pemerintah daerah

Koordinator Forum Peduli Guru

Andreas Swewali Wali menjelaskan tunjangan tersebut seharusnya dibayarkan pada akhir Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negera di Daerah.

sadklaksd;aldkl;asdas
Tampak para guru dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Jayapura menggelar aksi demo di Kantor Bupati Jayapura, menuntut hak mereka yang belum dibayarkan. Demo ini dilakukan pada Senin, 30 Desember 2024.

"Kita semua tahu anggaran masuk 30 Desember dari Kementrian Keuangan ke kas daerah sebesar 9,6 miliar tetapi kenapa hal kami belum dibayarkan," tanyanya.

Dijelaskan, petisi dalam tuntutan tersebut telah ditandatangani sebanyak 600 guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan guru kontrak, di berbagai tingkatan sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Jayapura.

"Kami menuntut dana TPG 13 dan 14 segera dibayarkan. Kami akan melaksanakan mogok kerja terhitung besok, mogok mengajar bentuk sikap tegas atas tidak terpenuhi hak guru," ujarnya.

Baca Selanjutnya: Awal masuk kantor guru di kabupaten jayapura demo dan ancam hentikan pbm mengapa

Guru Dipimpong Pemerintah

Andreas menjelaskan, sebelumnya perwakilan forum telah menemui pihak DPRK Jayapura, Sekertaris Daerah (Sekda), Kepala Keuangan, bahkan Wakil Bupati Jayapura berjanji untuk dipertemukan bersama pucuk pimpinan. Namun hingga saat ini belum terealisasi.

Karena itu forum memutuskan menyerahkan langsung petisi kepada Bupati Jayapura, DPRK Jayapura, dan Kepala Dinas Pendidikan tanpa ada mediasi terkait persoalan tersebut. 

"Di dalam point petisi kami akan buka sekolah, dan belajar-mengajar bisa berlangsung jika sudah dibayar. Dinas pendidikan bisa berkoordinasi dengan Pemda agar pergeseran anggaran semakin cepat," tegas Andreas.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRK Jayapura Muhammad Akbar saat menerima tuntutan guru mengakui bahwa tunjangan ini masuk diakhir tahun anggaran pada 28 Desember 2025 sehingga menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Meski demikian, tunjangan ini seharusnya diselesaikan supaya dilaporkan kembali ke kementrian agar tahun depan dananya tetap tersedia.

"Kalau laporannya terlambat bisa-bisa tidak dapat lagi di tahun 2026," jelas Akbar.

Baca juga: Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tersangka Pencabulan Anak di Biak Numfor

Ia meyakinkan bahwa dewan tetap memperjuangkan hak-hak para guru. Pihaknya juga akan melaksanakan rapat lalu memanggil pihak eksekutif terkait tertundanya pemabayaran tunjangan dan gaji ketiga belas para guru.

"Kami akan memanggil mereka kenapa bisa tertunda," ujarnya.

Soal mogok mengajar, Akbar menekankan agar para guru tetap menjalankan aktivitas belajar-mengajar di sekolah. Mengingat, saat ini siswa akan memasuki tahap ujian akhir sekolah.

ksakjdklasldadsad
Guru sedang memegang atribut aksi demo damai di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada 6 Januari 2025.


"Anak-anak sudah masuk sekolah dan masuk ujian, jadi tetap mengajar," ujarnya.

Ini merupakan aksi ketiga sebab aksi para guru tentang hak, pernah dilakukan pada Senin, 30 Desember 2024. Dalam aksi yang berlangsung di Kantor Bupati Jayapura ini, guru menuntut pembayaran ULP yang belum terbayarkan selama sembilan bulan sejak tahun 2023 hingga Desember 2024, ULP 2024, Tunjangan Sertifikasi, Sertifikasi triwulan ketiga, tunjangan daerah terpencil, rapelan gaji P3K angkatan 2021 dan tahun 2022.

Baca juga: Fasilitas Bandara Internasional Frans Kaisiepo Jadi Kedok Metode Pencurian Kuno

Sedangkan pada tahun berikutnya yaitu pada 6 Januari 2025, ratusan guru kembali melakukan hal serupa dengan tuntutan yang tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu terkait hak mereka.

Mereka menuntut tunjangan profesi yakni sertifikasi, non sertifikasi, serta tunjangan daerah terpencil.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.