Oleh Didik Prasetiyono
Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI)
Kandidat Doktor PSDM Pascasarjana Universitas Airlangga
SURYAMALANG.COM - Rencana pengadaan 105.000 mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai sekitar Rp 24,66 triliun merupakan kebijakan besar yang akan memberi dampak luas terhadap desa dan perekonomian nasional.
Karena itu, kebijakan ini tidak cukup dinilai dari semangatnya yang baik. Ia perlu ditimbang melalui dua lensa penting: disiplin needs assessment dan keberpihakan pada penguatan industri dalam negeri.
Disiplin Kebutuhan: Benarkah Koperasi Desa Merah Putih Butuh Mobil Pikap
Dalam ilmu perencanaan dan pengembangan organisasi, setiap kebijakan publik idealnya diawali dengan needs assessment—proses mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan secara objektif, berbasis data, serta melibatkan pemangku kepentingan.
Tanpa tahapan ini, kebijakan berisiko melompat langsung pada solusi, tanpa memastikan akar persoalan yang hendak diselesaikan.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: benarkah koperasi desa merah putih butuh mobil pkap?
Indonesia memiliki lebih dari 70.000 desa dengan kondisi sosial-ekonomi yang sangat beragam. Ada desa agraris dengan volume distribusi hasil panen tinggi. Ada desa pesisir dengan kebutuhan logistik perikanan.
Namun ada pula desa dengan aktivitas ekonomi terbatas, bahkan tidak memerlukan distribusi barang dalam skala besar. Tidak sedikit koperasi desa menghadapi persoalan yang lebih mendasar: lemahnya tata kelola, minimnya literasi manajemen, keterbatasan modal kerja, serta belum terbukanya akses pasar.
Dalam konteks seperti ini, kendaraan bukanlah kebutuhan utama.
Karena itu, sebelum berbicara tentang mobil pick up, yang jauh lebih penting adalah merumuskan business model koperasi secara jelas. Prinsip koperasi kerap diringkas sebagai “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota”—sebuah penegasan bahwa koperasi hidup dari kebutuhan riil dan partisipasi anggotanya.
Baca juga: Menteri Zulkifli Hasan Bantah Kabar Indonesia Impor Beras dari Amerika, Justru Bakal Ekspor ke Arab
Bung Hatta sendiri menegaskan koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dibangun untuk menciptakan kemakmuran masyarakat. Intinya, koperasi bukan sekadar organisasi yang memiliki aset, melainkan alat ekonomi yang harus relevan dengan kebutuhan anggotanya.
Sejarah pembangunan desa memberi kita cermin. Pada era sebelumnya, pemerintah membentuk KUD (Koperasi Unit Desa) sebagai instrumen ekonomi pedesaan.
Sebagian berhasil karena memiliki fungsi distribusi pupuk, pembelian hasil panen, dan dukungan pembiayaan yang jelas. Namun tidak sedikit KUD yang stagnan karena kehilangan relevansi model bisnisnya.
Di era otonomi desa, kita mengenal BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai entitas bisnis milik pemerintah desa. Banyak BUMDes berkembang pesat karena mampu membaca potensi lokal—pariwisata, perdagangan, jasa, atau pengolahan hasil bumi. Namun ada pula yang hanya berdiri di atas kertas atau berhenti pada pembangunan fisik tanpa keberlanjutan usaha.
Pengalaman KUD dan BUMDes menunjukkan satu pelajaran penting: keberhasilan bukan ditentukan oleh keberadaan aset, melainkan oleh ketepatan model usaha dan kualitas tata kelola.
Jangan sampai gedung berdiri, fasilitas lengkap, mobil pick up tersedia—tetapi model bisnis koperasi tidak berjalan.
Bahkan ketika kebutuhan logistik memang ada, keputusan tidak otomatis berarti kepemilikan kendaraan. Dalam perspektif manajemen keuangan, pembelian mobil pick up adalah capital expenditure (CAPEX)—investasi awal yang besar.
Namun beban tidak berhenti pada pembelian. Ada operation and maintenance (O&M): yaitu biaya perawatan, suku cadang, pajak, asuransi, depresiasi, serta risiko kerusakan. Ditambah lagi biaya sopir tetap apabila koperasi tidak dikelola berbasis sukarela.
Jika frekuensi penggunaan rendah, maka biaya per transaksi menjadi tinggi. Aset yang tidak optimal justru membebani neraca koperasi.
Karena itu, perlu dibandingkan secara rasional: apakah lebih efisien membeli, menyewa, atau bermitra dengan pelaku transportasi lokal? Apakah motor barang roda tiga sudah memadai untuk desa tertentu? Bahkan mungkin, untuk sebagian desa, kepemilikan kendaraan sama sekali tidak diperlukan.
Disiplin needs assessment menuntut pertanyaan-pertanyaan ini dijawab terlebih dahulu sebelum solusi diputuskan.
Aspek kedua yang tak kalah penting adalah pilihan kebijakan terkait produksi dalam negeri. Dengan nilai Rp 24,66 triliun, pengadaan 105.000 unit kendaraan bukan sekadar keputusan operasional koperasi. Ia adalah kebijakan ekonomi makro dengan potensi multiplier effect yang besar.
Industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi yang mapan, termasuk pada segmen kendaraan niaga ringan. Sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menggerakkan rantai pasok komponen—mulai dari logam, kaca, plastik, hingga industri kecil dan menengah pendukung.
Jika kendaraan diproduksi di dalam negeri, belanja publik tersebut dapat meningkatkan utilisasi pabrik, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat struktur industri nasional. Setiap rupiah belanja publik berpotensi berputar di dalam negeri, menciptakan efek berlapis bagi ekonomi.
Sebaliknya, impor dalam skala besar berpotensi memindahkan nilai tambah ke luar negeri. Dalam konteks global yang kompetitif, banyak negara justru memanfaatkan kebijakan fiskal dan pengadaan publik untuk memperkuat industri domestiknya.
Karena itu, pertanyaan tentang impor menjadi relevan: apakah industri dalam negeri benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut? Jika kapasitas tersedia, maka mengutamakan produksi domestik bukan sekadar pilihan teknis, melainkan strategi pembangunan nasional.
Belanja publik seharusnya bekerja dua kali: menjawab kebutuhan desa dan sekaligus memperkuat ekonomi bangsa.
Kita tentu ingin Koperasi Desa Merah Putih menjadi lokomotif ekonomi desa. Namun lokomotif tidak berjalan karena banyaknya aset, melainkan karena mesinnya kuat dan jalurnya tepat.
Dalam konteks ini, mesin itu adalah model bisnis koperasi yang relevan dan tata kelola yang profesional. Jalurnya adalah needs assessment yang jujur dan berbasis data. Kendaraan hanyalah alat—yang relevansinya harus dibuktikan, bukan diasumsikan.
Sebelum kebijakan besar ini dijalankan sepenuhnya, publik berhak memperoleh jawaban yang terang: benarkah koperasi desa merah putih butuh mobil pikap? Dan jika memang butuh, apakah kebijakan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat industri dalam negeri?
Kebijakan yang kuat bukanlah kebijakan yang besar, melainkan kebijakan yang tepat.