BANGKAPOS.COM -- Ramadan 1447 H terus berjalan, dan di tengah kekhusyukan ibadah puasa, umat Islam diingatkan pada satu kewajiban penting yakni membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim pada bulan suci Ramadhan.
Ibadah ini bukan sekadar tradisi menjelang Lebaran, melainkan bagian yang menyempurnakan ibadah puasa sebelum umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi ketentuan baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak selama memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Program Pemali Boarding School PT Timah Tbk: Akademik, Budaya, hingga Kewirausahaan dalam Satu Atap
Ketentuan ini telah ditegaskan dalam berbagai hadits dan kembali diingatkan oleh Majelis Ulama Indonesia serta Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam hadits riwayat Ibnu Umar RA yang dicatat oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj, disebutkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim; baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa.
Beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang berangkat menunaikan salat.”
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Id.
Selain sebagai penyucian diri setelah sebulan penuh berpuasa, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial, agar saudara-saudara yang membutuhkan dapat ikut merasakan kebahagiaan dan kecukupan di Hari Raya.
Mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Zakat juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai Rp 50.000,00 per jiwa, disesuaikan dengan harga beras yang berlaku.
Zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Id agar manfaatnya bisa langsung dirasakan. Zakat yang dihimpun BAZNAS nantinya akan disalurkan kepada mereka yang berhak.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri sebelum menyambut Idul Fitri,” ujar Miftahul Huda, beberapa waktu lalu, dilansir dari laman MUI.
Secara teknis, tata cara membayar zakat fitrah dimulai dengan menentukan besaran zakat sesuai ketentuan, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang yang disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat.
Zakat fitrah kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), dengan prioritas utama fakir miskin. Penyaluran bisa melalui amil zakat seperti masjid atau lembaga resmi, maupun diberikan langsung kepada penerima yang berhak.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, ibadah Ramadan ditutup dengan kepedulian agar kebahagiaan Idul Fitri tak hanya dirasakan sendiri, tetapi juga oleh mereka yang membutuhkan.
Niat Membayar Zakat Fitrah
Niat dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT dan cukup diucapkan dalam hati, namun dapat dibantu dengan lafaz berikut.
Niat untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)
Niat untuk Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ...فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an... (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta‘ālā."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama) sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)
Niat untuk Diri dan Keluarga Sekaligus
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘annī wa ‘an ahli baiti fardhan lillāhi ta‘ālā."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)
Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah
Setelah menyerahkan zakat fitrah, dianjurkan membaca doa berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى ...اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مُطَهِّرَةً لِلنَّفْسِ، وَبَارِكْ فِي الرِّزْقِ، وَتَقَبَّلْ مِنَّا يَا كَرِيمُ
"Allahumma shalli ‘ala ... (sebutkan nama yang berzakat), Allāhummaj‘alhā muthahhiratan linnafs, wa bārik fī rizq, wa taqabbal minnā yā karīm."
(Ya Allah, sayangilah … (nama yang berzakat), ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai penyucian bagi jiwa, berkah dalam rezeki, dan terimalah amal kami, wahai Dzat Yang Maha Pemurah.)
Zakat fitrah menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadan sekaligus memastikan keberkahan dan kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
(Kompas.com/Serambinews/Pos Belitung)