Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantah Fakfak: Distrik Karas Resmi Terima SK Biru TORA
Hans Arnold Kapisa February 25, 2026 03:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kantor Pertanahan (Kantah) Fakfak, Papua Barat, mengumumkan bahwa Distrik Karas pada tahun 2026 resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelepasan Kawasan Hutan atau yang populer disebut SK Biru, melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 menyampaikan hal tersebut di Fakfak, Rabu (25/2/2026).

“Pada tahun ini kami melaksanakan redistribusi tanah di Distrik Karas. Perlu diketahui, tahun ini juga Distrik Karas mendapatkan SK Biru dari kegiatan TORA,” ujar Kepala Kantah Fakfak, Muhamad Biarpruga, kepada Tribunpapuabarat.com, Rabu (25/2/2026).

Menurut Muhamad, TORA menjadi salah satu program utama Kantah Fakfak pada 2026.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tujuan TORA, lanjutnya, adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat.

Ia menjelaskan, objek TORA meliputi tanah negara yang tidak dimanfaatkan, tanah bekas HGU/HGB yang habis masa berlaku, tanah terlantar, pelepasan sebagian kawasan hutan hasil revisi tata batas, hingga tanah dari penyelesaian konflik agraria.

Baca juga: Tahun Ini Kantor Pertanahan Fakfak Fokus PTSL di Distrik Tomage dan Bomberai

Muhamad menambahkan, SK Biru merupakan istilah populer untuk SK pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dalam peta, kawasan yang dilepas biasanya ditandai dengan warna biru," ujarnya.

Dengan adanya SK Biru, status kawasan hutan berubah menjadi tanah negara sehingga dapat diproses lebih lanjut untuk sertifikasi oleh BPN, redistribusi kepada masyarakat, serta pemberian legalitas hak milik atau hak lain sesuai ketentuan.

Muhamad menekankan pentingnya SK Biru TORA, terutama di Papua Barat, di mana banyak masyarakat sudah lama bermukim dan berkebun di wilayah yang masih berstatus kawasan hutan.

Ia menegaskan, bahwa selama masih berstatus kawasan hutan, sertipikat hak milik tidak bisa diterbitkan karena status hukum tanah tidak jelas. 

"Dengan SK Biru, status kawasan hutannya dilepas, tanah menjadi tanah negara, dan bisa didistribusikan melalui reforma agraria hingga diterbitkan sertifikat resmi,” jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.