Kecewa Vonis Hakim, Keluarga Korban Penembakan di Samarinda Desak JPU Ajukan Banding
Samir Paturusi February 25, 2026 05:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Suasana haru dan amarah mewarnai sidang putusan kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, Rabu (25/2/2026).

Pihak keluarga dan kuasa hukum korban, Dedy Indrajid Putra, menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis Majelis Hakim yang dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyayangkan keputusan hakim terhadap 10 terdakwa.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan merosot tajam dari tuntutan awal.

"Ada yang dituntut 11 tahun, jatuhnya cuma 5 tahun. Ada yang dari 20 tahun, vonisnya hanya 11 tahun," ungkap Agus dengan nada kecewa.

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan di THM Crown Samarinda Berunjuk Rasa Depan PN, Tuding Hukumnya Lemah

Agus menegaskan bahwa secara prosedur, pihaknya akan meminta JPU untuk segera mengajukan banding.

Ia menilai fakta persidangan telah membuktikan bahwa aksi penembakan tersebut dilakukan secara terencana dan dengan kesadaran penuh.

"Meski kami menghormati lembaga peradilan, kami tidak menerima putusan ini. Kami memohon kepada Jaksa untuk banding karena rasa keadilan bagi korban tidak terpenuhi," tambahnya.

\Ratni Wati, ibunda almarhum Dedy Indrajid Putra, tidak mampu membendung amarahnya.

Baginya, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan nyawa anaknya yang telah hilang.

"Saya berharap dihukum mati. Nyawa harus dibalas nyawa!" tegas Ratni.

Selain masalah vonis, Ratni juga mengeluhkan perlakuan diskriminatif selama proses persidangan. Ia merasa akses keluarga korban untuk mengawal sidang dibatasi, sementara pihak terdakwa lebih leluasa.

"Pernah kami dibatasi hanya 4 orang yang boleh masuk, sementara di dalam ruangan penuh dengan pelaku dan keluarganya. Hari ini pun kami hanya dibolehkan 15 orang," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ratni juga menepis keras isu yang menyudutkan putranya.

Dedy sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2021 terhadap keluarga terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penjagaan Ketat Sidang Putusan Kasus Penembakan di THM Crown Samarinda

"Anak saya tidak terlibat kasus 2021. Saya siap buka CCTV dan menurunkan saksi satu gang untuk membuktikannya. Sudah anak saya meninggal, masih dihujat sebagai pembunuh. Beban mental kami sangat berat," ucapnya pedih.

Saking kecewanya, Ratni bahkan mengeluarkan pernyataan emosional bahwa ia rela dipenjara asalkan mendapat keadilan yang setimpal terhadap pelaku penembakan anaknya.

"Keadilan di negara ini tidak boleh kalah dengan gangster. Harus ada keadilan di Kota Samarinda," pungkasnya. (Muhammad Farikhin)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.