Dishub Kota Singkawang bersama Lintas Sektor Laksanakan Penertiban Jukir Liar di Sejumlah Titik
Try Juliansyah February 25, 2026 06:32 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama lintas sektor yakni Satpol-PP, Satlantas, Satsampta, Satintelkan, dan Subdenpom XII/I-I Kota Singkawang, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penertiban Juru Parkir (Jukir) di sejumlah titik Kota Singkawang, pada Rabu 25 Februari 2026 sore.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Singkawang, Febri Setiawan, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya pembinaan dan penertiban juru parkir di Kota Singkawang yang melibatkan lintas sektor, mulai dari Dinas Perhubungan, TNI, hingga Polri. 

"Sasaran kegiatan ini tidak hanya juru parkir ilegal, tetapi juga juru parkir yang sudah resmi atau legal," ucapnya.

Ia menerangkan bagi juru parkir ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi, tim akan melakukan penertiban. Sementara bagi juru parkir yang legal, tetap dilakukan pembinaan.

"Seperti memastikan penggunaan atribut lengkap berupa rompi dan tanda pengenal," katanya.

Hal ini penting dilakukan agar kata dia, masyarakat dapat dengan mudah membedakan mana jukir resmi dan yang tidak.

Selain itu, ia menjelaskan kegiatan ini juga merespons keluhan masyarakat, terutama terkait penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah. 

Baca juga: Itwasda Polda Kalbar Supervisi untuk Perkuat Kesiapan Personel Ops Liong Kapuas 2026 di Singkawang

"Tim secara rutin turun ke lapangan, bahkan dua kali setiap bulan secara terpadu, sementara dari Dinas Perhubungan sendiri hampir setiap hari melakukan pengawasan," ungkapnya.

Apalagi dimomen penertiban ini, ia menilai penting dilakukan karena bertepatan dengan perayaan Hari Raya Imlek dan bulan Ramadan.

"Di mana aktivitas masyarakat meningkat. Kehadiran tim di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan juga memiliki database lengkap juru parkir resmi, mulai dari nama hingga lokasi tugas. 

Sehingga ia mengungkapkan jika di lapangan ditemukan juru parkir yang tidak terdaftar dalam database tersebut, maka dianggap sebagai jukir ilegal.

Dengan adanya kegiatan ini pun, ia mengajak para juru parkir yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan karena prosesnya mudah dan gratis. 

Sementara bagi jukir resmi, diingatkan untuk selalu menggunakan atribut lengkap saat bertugas. 

"Masyarakat pun diminta untuk melapor apabila menemukan praktik parkir yang meresahkan atau tarif yang tidak sesuai aturan," tutupnya. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.