TRIBUNKALTIM.CO - Banyak Wajib Pajak (WP) bertanya, Kapan Terakhir Lapor SPT?.
Ketentuan ini mengacu pada aturan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Cara Ubah NPWP Jadi Non Aktif Agar Tidak Perlu Lapor SPT, Ada Syarat khusus Bagi Wajib Pajak
Berikut ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh):
Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk WP Warisan Belum Terbagi)
Wajib Pajak Badan
Dengan jadwal tersebut, WP Orang Pribadi masih memiliki waktu beberapa hari setelah Lebaran untuk melaporkan SPT sebelum tenggat 31 Maret 2026.
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku berbeda dari tahun kalender.
Namun, tidak semua pihak wajib melaporkan SPT Tahunan.
Beberapa pengecualian antara lain:
Selain SPT Tahunan, terdapat SPT Masa dengan tenggat waktu yang berbeda sesuai jenis pajaknya.
Berikut rinciannya seperti dilansir pajak.go.id:
PPh Pasal 4 Ayat (2): Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 15: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 21/26: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23/26: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 25: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPN dan PPnBM: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM atas impor (dipungut Bea dan Cukai): Hari kerja terakhir minggu berikutnya
PPh Pasal 22 yang dipungut Instansi Pemerintah: Maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir
Khusus WP yang membayar PPh Pasal 25 melalui bank atau kantor pos persepsi secara online dan SSP telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan sesuai tanggal validasi SSP.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online di Efilling DJP Online, Tutorial dapat Efin Online dengan KTP dan NPWP
Memahami dan mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa sangat penting agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi administrasi hingga pidana sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, meski masih bisa lapor sehabis Lebaran, Wajib Pajak tetap disarankan tidak menunda hingga mendekati batas akhir.