TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Berikut jadwal buka puasa di daerah Kabupaten Majalengka dan sekitarnya hari ini, Rabu (25/2/2026) atau tanggal 7 Ramadan 1447 H.
Ada juga yang hari ini menjalani tanggal 8 Ramadan.
Menurut laman resmi Kemenag, jadwal azan magrib hari Senin ini di Majalengka adalah pukul 18.11 WIB.
Sementara azan isya di Majalengka malam nanti pukul 19.21 WIB.
Ini berarti sambil menunggu azan magrib Anda masih bisa mengaji atau tadarus Alquran sekitar setengah juz.
Anda juga bisa berdoa menjelang waktu berbuka dan saat berbuka karena itu waktu yang mustajab untuk berdoa.
Baca juga: Jadwal Safari Ramadan Bupati Majalengka: Ada Bazar Pangan Murah Hingga Layanan Samsat
Jam Kerja ASN Berubah
Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menetapkan jam kerja ASN dan PPPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Aturan ini menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan puasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/2026 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Majalengka pada 15 Februari 2026.
“Selama bulan puasa, jumlah jam kerja ASN di Majalengka ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ujar Ikin.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, pengaturannya sebagai berikut:
- Masuk kerja: pukul 06.30 WIB
- Istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB
- Pulang kerja: pukul 14.00 WIB
Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Bulan puasa bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja. Justru pelayanan yang baik di bulan Ramadan bisa bernilai ibadah,” tutur Eman.
Ia juga menekankan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan, tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat.
“Pengaturan waktu istirahat dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelayanan prima. Layanan kepada masyarakat jangan kendor selama Ramadan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Eman juga mengajak ASN memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan ibadah, seperti mengaji dan melaksanakan salat Dhuha, baik selama Ramadan maupun setelahnya.