TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saksi ahli hukum pidana dari UGM, Fatahilah Akbar, menyebut, dalam ranah hukum pidana, jika pelaksanaan dana hibah pariwisata Sleman 2020 terdapat konflik kepentingan, bisa masuk dalam penyalahgunaan wewenang.
Fatahilah Akbar menyampaikannya di hadapan hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Melinda Aritonang itu, isi substantif serta pembentukan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman penerimaan hibah pariwisata Sleman 2020 menjadi materi yang diperbincangkan.
“Dalam konteks Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan orang lain sudah cukup memenuhi unsur pidana," kata Fatahilah Akbar.
Penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal, kemudian bertanya tentang hal tersebut jika tidak ada keputusan atau putusan pengadilan dan administrasi negara maupun tata usaha negara bahwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang.
Menanggapi hal itu, saksi ahli menjelaskan bahwa tindakan seorang pejabat pemerintah bisa terjerat undang-undang pidana ketika penyalahgunaan wewenang yang dibuktikan sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Ketika ada kerugian keuangan Negara, tidak sekadar bisa menjadi kewenangan tata usaha negara, tetapi pengadilan tindak pidana korupsi pun dapat menilai apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak,” ujar Fatahilah Akbar.
Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, PK Iwan Setyawan, memberi catatan tebal terhadap upaya sejumlah pihak yang mencoba menyeret analogi kasus korupsi dana hibah pariwisata di Sleman dengan perkara Tom Lembong.
Tom Lembong didakwa korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan 2015–2016.
Baca juga: Auditor di Sidang Sri Purnomo Sebut 193 Penerima Hibah Pariwisata Salahi Aturan Sejak Perencanaan
Ia didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengizinkan impor gula kristal mentah saat produksi dalam negeri masih mencukupi.
Menurut Iwan, menyamakan kasus Tom Lembong dan Sri Purnomo adalah sebuah kekeliruan logika hukum yang mendasar.
Perbedaan paling mencolok terletak kepada siapa yang memetik buah dari kebijakan itu atau beneficiary.
Dalam perkara Tom Lembong, perdebatan hukum masih berkutat di ranah prosedural dan administratif mengenai kebijakan impor yang dianggap merugikan negara tanpa ada bukti kasat mata mengenai aliran keuntungan langsung pribadi.
“Sebaliknya, dalam kasus yang menyeret Sri Purnomo, ada indikasi kuat mengenai keuntungan personal yang berkelindan dengan kepentingan politik keluarga. Jabatan Sri Purnomo ada kaitan dengan urusan elektoral sang istri,” tegasnya.
Iwan memandang, dana hibah pariwisata di Sleman tidak dikelola dalam ruang hampa. Ada garis lurus yang menghubungkan kebijakan penyaluran dana tersebut dengan keuntungan yang dinikmati oleh istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo.
Dalam kacamata Iwan, elemen memperkaya orang lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sangat relevan saat kebijakan negara diduga kuat bertransformasi menjadi instrumen pemenangan dalam kontestasi politik lokal. (hda)