TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Bripda Mesias Siahaya (MS), tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual bernama Aprianto Tawakkal (14) hingga tewas menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis Kode Etik Kepolisian yang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan dalam sidang kode etik di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban,” kata Bripda Mesias Siahaya dengan nada suara bergetar.
Dalam permohonan maaf tersebut, Bripda Mesias curhat perihal insiden yang terjadi.
Bripda MS mengaku, tidak ada niat sedikit pun untuk menganiaya korban apalagi sampai mencoba menghilangkan nyawa korban.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya tersebut.
“Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS di hadapan sidang.
Selain kepada keluarga korban, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang telah tercoreng akibat perbuatannya.
“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” katanya.
Selain itu, Bripda Mesias Siahaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kei dan Kota Tual atas kejadian tersebut.
Dia juga mengatakan, siap menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik dari perbuiatan yang terjadi.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat," ujar Bripda MS.
"Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” katanya lagi.
Adapun dalam sidang kode etik yang berlangsung lebih dari 13 jam, majelis kode etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik tersebut merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Proses pidana terhadap Bripda MS disebut akan tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik.
Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra institusi.
“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” demikian pernyataan resmi Polda Maluku.
Sumber: Kompas.com