TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih membahas jadwal pencairan tunjangan hari raya bagi pekerja swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait ketentuan tersebut.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7, nanti kita tunggu kita sedang berkoordinasi dengan kementerian Setneg,” kata Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan regulasi mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pemerintah belum menetapkan secara resmi jadwal pencairan tahun ini.
“Nanti diumumkan secara bersama nanti ya,” ujar Yassierli.
Ketentuan THR telah diatur dalam undang-undang.
Perusahaan yang tidak membayar akan dikenai sanksi sesuai aturan.
Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan akan membuka posko aduan pelanggaran THR.
Pekerja diminta melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silahkan laporkan ke posko,” kata Yassierli.
Aduan akan ditindaklanjuti tim pengawas.
Mekanisme ini dijalankan setiap tahun.
Pada 2025, pemerintah mewajibkan pencairan THR paling lambat H-7 Lebaran melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Saat itu, Presiden Prabowo Subianto meminta ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Prabowo, Senin (10/3/2025).
Sumber: Kompas.com