TRIBUNBATAM.id - Tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semakin melebar.
Dokter Tifauzia Tyassuma dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (24/2/2026).
Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi sebenarnya menghadirkan dua saksi ahli.
Namun, paling vokal dalam menyuarakan ijazah palsu Jokowi tentu Dokter Tifa.
Kali ini Dokter Tifa menyoroti foto di ijazah Jokowi yang mengenakan kaca mata dan berkumis.
Dokter Tifa bahkan mengklaim foto yang berada di ijazah Jokowi tersebut merupakan sosok berbeda.
Menurut Dokter Tifa terdapat dua Joko Widodo.
Hal tersebut dianalisis oleh Dokter Tifa dari unggahan politisi PSI Dian Sandi Utama dengan beberapa foto yang beredar di internet.
“Bahwa foto yang ada pada ijazah seseorang bernama Joko Widodo yang diposting oleh Dian Sandi berbeda 92,37 persen dengan foto Joko Widodo presiden. Berarti ada dua Joko Widodo yang berbeda,” ungkap dr. Tifa, dalam persidangan, Selasa (24/2/2026).
Klaim Dapat Dipertanggungjawabkan
Dokter Tifa mengaku metode yang ia gunakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Oleh karena itu, Dokter Tifa meminta pihak berwajib mencari sosok bernama Joko Widodo yang ada di foto ijazah tersebut.
“Ini saintifik. Secara ilmu pengetahuan. Tugasnya cari aja yang pakai kaca mata pakai kumis ini,” jelasnya.
Bahkan, Dokter Tifa membuat analisis terhadap sejumlah video saat Jokowi ketika menanggapi mengenai riwayat perkuliahannya.
Dokter Tifa menganggap respons dari Jokowi menimbulkan keraguan terhadap ijazahnya.
“Facial Action Coding System bahwa setiap kali menceritakan atau memberikan penjelasan terkait riwayat pendidikan kemudian ijazah, KKN, 56 persen bukan berasal dari gudang memori tersier yang bernama hippocampus tapi berasal dari gudang emosi, amygdala, prefontal cortex. Artinya ada keraguan luar biasa bener nggak sih punya ijazah atau tidak,” tuturnya.
Baca juga: Tak Berniat Ringankan Hukuman Roy Suryo, Rocky Gerung Sebut Ijazah Jokowi Asli
Kuasa Hukum Keberatan Jokowi Diminta Hadir di Sidang Gugatan Ijazah
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (24/2/2026), kuasa hukum Jokowi menyatakan keberatan atas permintaan penggugat yang menghendaki kliennya hadir secara langsung (in person) di ruang sidang.
Gugatan ini diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) dan terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa perkara yang tengah diperiksa merupakan sengketa perdata.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tergugat tidak wajib hadir secara pribadi selama telah memberikan kuasa kepada advokat yang sah.
Irpan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk mewakili kepentingan klien dalam persidangan.
“Oleh karena surat kuasa yang telah diberikan oleh Bapak Jokowi dalam kapasitas sebagai tergugat satu sudah kami daftarkan dan itu sah, maka sepanjang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat belum dibatalkan, terkait ketentuan yang mengatur kewenangan advokat untuk mewakili, kami keberatan,” ujar Irpan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dengan adanya surat kuasa yang sah dan telah terdaftar di pengadilan, tidak terdapat kewajiban hukum bagi Jokowi untuk hadir secara langsung dalam sidang perdata tersebut.
(TribunBatam.id)